Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Beberkan Alasan Gerakan Coblos Tiga Paslon Potensi Dipidana

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Santernya gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta, diindikasikan sebagai salah satu bentuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan. 

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, gerakan coblos tiga paslon dipastikan sebagai bentuk golongan putih (golput), karena membuat surat suara menjadi tidak sah. 

Idham menyebutkan, aksi golput yang diorganisir dikategorikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 


Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. 

"Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," kata Idham kepada wartawan, Senin (16/9). 

Di sisi lain, Idham mengungkapkan, sanksi yang diatur UU Pilkada apabila gerakan mencoblos tiga paslon terbukti sebagai aksi perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada. 

Dalam pasal itu tertulis bahwa setiap orang yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau terbukti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan cara-cara hingga surat suara tidak sah, maka akan dikenakan disanksi pidana. 

Oleh karena itu, KPU juga meminta seluruh pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga paslon agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan juga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian Idham.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya