Berita

Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa/RMOL

Politik

Prabowo Harus Anulir Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai dilantik sebagai Presiden RI, Prabowo Subianto diharapkan mencabut kebijakan Joko Widodo yang kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa mengatakan, pada 15 Mei 2023 lalu, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. 

Aturan tersebut mengatur pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur dan prasarana, serta kegiatan ekspor.


Melalui regulasi tersebut, kata Rusdianto, setelah 20 tahun lamanya, larangan ekspor pasir laut dicabut dan kegiatan ekspor pasir laut dapat diberlakukan kembali. Hadirnya kembali kebijakan ekspor pasir laut tersebut menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat.

"Presiden Prabowo Subianto, pasca pelantikan nanti, usahakan dalam pidatonya membatalkan kebijakan ekspor pasir laut ini," kata Rusdianto kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (15/9).

Menurut Rusdianto, Prabowo harus mendengar isak tangis rintihan keluh kesah nelayan, karena lautnya dirusak oleh kebijakan Jokowi atas kebijakan PP 26/2023.

"Melihat hutan minus oksigen, terjual, dikuasai asing. Lautan tak luput dari penghisapan dan pengerukan pasir. Pak Prabowo harus batalkan kebijakan Jokowi ini. Karena kita semua tau, ekspor pasir itu mengeruk wilayah kedaulatan laut, hilangkan batas pulau dan tanah," terang Rusdianto.

Kata Rudianto, kebijakan yang diteken Jokowi sangat Ajaib. Padahal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah kampanye berbusa-busa soal program ekonomi biru hingga prioritas lingkungan.

"Namun sebaliknya, demi investor, KKP menjoroki konsep ekonomi biru. Membuang ke tong sampah kampanye ekonomi biru demi menolong kantong oligarki perusak lingkungan," sambung Rusdianto.

Rusdianto menjelaskan, aktivitas pengerukan pasir laut dapat mempercepat hilangnya pulau-pulau kecil di sekitar wilayah zonasi. Apalagi berbatasan langsung dengan Singapura maupun Malaysia.

"Tambah persulit nasib nelayan yang tak lagi mampu mencari ikan diakibatkan biota laut di dasarnya sudah rusak akan adanya aktivitas pengerukan," kata Rusdianto 

"Semua tempat penambangan pasir, mengalami masa suram dan dampak langsung yang merugikan, sampai saat ini kerusakan itu belum bisa dikembalikan secara baik. Akibat kerakusan para elit negara ini," jelas Rusdianto.

Sebelumnya kata Rusdianto, pemerintah Indonesia pernah melarang ekspor pasir laut di masa pemerintahan Presiden Megawati pada 2002 lalu. 

Pada masa itu, larangan tersebut dituangkan melalui larangan ekspor pasir laut yang tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup. Larangan ekspor pasir laut saat itu disebabkan oleh tingginya kerusakan ekosistem pesisir. 

"Akan tetapi, alasan di balik larangan ekspor di era Presiden Megawati tersebut tak menyurutkan pemerintah saat ini untuk kembali melegalisasi kegiatan ekspor pasir laut," pungkas Rusdianto.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya