Berita

Penyerahan berkas HBA-Henny ke KPU Kabupaten Empat Lawang/RMOLSumsel

Nusantara

Sempat Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Akhirnya Diterima KPU Empat Lawang

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Relawan dan simpatisan pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Haji Budi Antoni-Heny Verawati (HBA-Henny) mendatangi kembali kantor KPUD setempat, untuk memberikan berkas kelengkapan, Sabtu (14/9).

Kelengkapan berkas ini merujuk pada regulasi baru KPU RI yang memperpanjang masa pendaftaran Bacalon di daerah yang terdapat calon tunggal.

Simpatisan dan relawan HBA-Henny berangkat dari rumah HBA, di Puri Lampar, Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 13.30 WIB menuju Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, di Jalan Poros.

Di KPU Kabupaten Empat Lawang, mereka disambut Komisioner KPU, Hendra Gunawan, Eko Leo Agustalia, dan Ongki Pernandes serta dari pihak Bawaslu.

"Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan KPU RI nomor 2038/PL.02-SD/06/2024, yang memperbolehkan penerimaan kembali pasangan calon di daerah dengan hanya satu pasangan calon," ujar Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Joni Rico, melalui Wakil Ketua, Dufan Wira, dikutip RMOLSumsel, Sabtu (14/9).

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa pasangan HBA-Henny didukung oleh 7 partai pengusung, yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh. Penyerahan berkas tersebut juga didampingi oleh para pendukung dan loyalis pasangan HBA-Henny. Semua persyaratan administrasi pencalonan pun telah dipenuhi.

"Alhamdulillah, hari ini berkas pasangan kami sudah kami daftarkan dan diserahkan ke KPU Empat Lawang. Kami tinggal menunggu informasi jika ada kekurangan pada berkas-berkas administrasi lainnya," jelasnya.

Wira juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU yang telah menerima pendaftaran berkas Bacalon HBA dan Henny (H2), serta kepada para pendukung, simpatisan, dan loyalis H2.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, tanpa terkecuali, atas antusiasmenya dalam penyerahan berkas pendaftaran Bacalon ini," tambah Wira. 

Sementara itu, Komisioner KPU Empat Lawang, Hendra Gunawan menjelaskan, pihaknya menyambut kedatangan pihak HBA-Henny dan selanjutnya berkas akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya, pengantaran berkas bakal pasangan calon HBA-Henny ini, berdasarkan tindak lanjut dari surat dinas dari KPU RI No 2038. Yang mana sebelumnya ada persyaratan pencalonan berupa Surat Kesepakatan dari Partai Politik yang telah mendaftarkan pasangan calon pada 27-29 Agustus lalu kemudian mengubah arah dukungan. Maka persyaratan pencalonan tersebut diganti menjadi Surat Pemberitahuan. 

"Yang menjadi persyaratan pencalonan berupa Surat Kesepakatan, diganti menjadi Surat Pemberitahuan bagi partai politik terhadap partai koalisi pada 27-29 Agustus," ungkap Hendra Gunawan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Anggota KPU Empat Lawang.  

Selanjutnya, sambung Hendra, berkas pendaftaran bapaslon tersebut, akan dilakukan penelitian administrasi secara keseluruhan. Juga tentu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan PKPU no 8 tahun 2024 yang direvisi PKPU no 10 tahun 2024. 

"Segera kita lakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," tambahnya seraya menyebut akan menjadwalkan tes pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon HBA-Henny.

Informasi dihimpun, HBA dan Henny dijadwalkan akan melakukan tes kesehatan di RSUP Mohammad Hoesin, Palembang, pada 17 September 2024. Sementara untuk penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024.

Sebagai informasi, pada Selasa (3/9), pasangan ini sudah mendaftarkan diri ke KPU.Namun berkas mereka sempat ditolak karena adanya masalah dengan surat dukungan dari salah satu partai.

Namun, setelah keluarnya Surat Keputusan KPU nomor 2038, berkas pendaftaran pasangan HBA dan Henny diterima kembali oleh KPU.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya