Berita

Penyerahan berkas HBA-Henny ke KPU Kabupaten Empat Lawang/RMOLSumsel

Nusantara

Sempat Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Akhirnya Diterima KPU Empat Lawang

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Relawan dan simpatisan pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Haji Budi Antoni-Heny Verawati (HBA-Henny) mendatangi kembali kantor KPUD setempat, untuk memberikan berkas kelengkapan, Sabtu (14/9).

Kelengkapan berkas ini merujuk pada regulasi baru KPU RI yang memperpanjang masa pendaftaran Bacalon di daerah yang terdapat calon tunggal.

Simpatisan dan relawan HBA-Henny berangkat dari rumah HBA, di Puri Lampar, Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 13.30 WIB menuju Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, di Jalan Poros.


Di KPU Kabupaten Empat Lawang, mereka disambut Komisioner KPU, Hendra Gunawan, Eko Leo Agustalia, dan Ongki Pernandes serta dari pihak Bawaslu.

"Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan KPU RI nomor 2038/PL.02-SD/06/2024, yang memperbolehkan penerimaan kembali pasangan calon di daerah dengan hanya satu pasangan calon," ujar Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Joni Rico, melalui Wakil Ketua, Dufan Wira, dikutip RMOLSumsel, Sabtu (14/9).

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa pasangan HBA-Henny didukung oleh 7 partai pengusung, yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh. Penyerahan berkas tersebut juga didampingi oleh para pendukung dan loyalis pasangan HBA-Henny. Semua persyaratan administrasi pencalonan pun telah dipenuhi.

"Alhamdulillah, hari ini berkas pasangan kami sudah kami daftarkan dan diserahkan ke KPU Empat Lawang. Kami tinggal menunggu informasi jika ada kekurangan pada berkas-berkas administrasi lainnya," jelasnya.

Wira juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU yang telah menerima pendaftaran berkas Bacalon HBA dan Henny (H2), serta kepada para pendukung, simpatisan, dan loyalis H2.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, tanpa terkecuali, atas antusiasmenya dalam penyerahan berkas pendaftaran Bacalon ini," tambah Wira. 

Sementara itu, Komisioner KPU Empat Lawang, Hendra Gunawan menjelaskan, pihaknya menyambut kedatangan pihak HBA-Henny dan selanjutnya berkas akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya, pengantaran berkas bakal pasangan calon HBA-Henny ini, berdasarkan tindak lanjut dari surat dinas dari KPU RI No 2038. Yang mana sebelumnya ada persyaratan pencalonan berupa Surat Kesepakatan dari Partai Politik yang telah mendaftarkan pasangan calon pada 27-29 Agustus lalu kemudian mengubah arah dukungan. Maka persyaratan pencalonan tersebut diganti menjadi Surat Pemberitahuan. 

"Yang menjadi persyaratan pencalonan berupa Surat Kesepakatan, diganti menjadi Surat Pemberitahuan bagi partai politik terhadap partai koalisi pada 27-29 Agustus," ungkap Hendra Gunawan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Anggota KPU Empat Lawang.  

Selanjutnya, sambung Hendra, berkas pendaftaran bapaslon tersebut, akan dilakukan penelitian administrasi secara keseluruhan. Juga tentu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan PKPU no 8 tahun 2024 yang direvisi PKPU no 10 tahun 2024. 

"Segera kita lakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," tambahnya seraya menyebut akan menjadwalkan tes pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon HBA-Henny.

Informasi dihimpun, HBA dan Henny dijadwalkan akan melakukan tes kesehatan di RSUP Mohammad Hoesin, Palembang, pada 17 September 2024. Sementara untuk penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024.

Sebagai informasi, pada Selasa (3/9), pasangan ini sudah mendaftarkan diri ke KPU.Namun berkas mereka sempat ditolak karena adanya masalah dengan surat dukungan dari salah satu partai.

Namun, setelah keluarnya Surat Keputusan KPU nomor 2038, berkas pendaftaran pasangan HBA dan Henny diterima kembali oleh KPU.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya