Berita

Penyerahan berkas HBA-Henny ke KPU Kabupaten Empat Lawang/RMOLSumsel

Nusantara

Sempat Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Akhirnya Diterima KPU Empat Lawang

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2024 | 03:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Relawan dan simpatisan pendukung bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Haji Budi Antoni-Heny Verawati (HBA-Henny) mendatangi kembali kantor KPUD setempat, untuk memberikan berkas kelengkapan, Sabtu (14/9).

Kelengkapan berkas ini merujuk pada regulasi baru KPU RI yang memperpanjang masa pendaftaran Bacalon di daerah yang terdapat calon tunggal.

Simpatisan dan relawan HBA-Henny berangkat dari rumah HBA, di Puri Lampar, Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 13.30 WIB menuju Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, di Jalan Poros.

Di KPU Kabupaten Empat Lawang, mereka disambut Komisioner KPU, Hendra Gunawan, Eko Leo Agustalia, dan Ongki Pernandes serta dari pihak Bawaslu.

"Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan KPU RI nomor 2038/PL.02-SD/06/2024, yang memperbolehkan penerimaan kembali pasangan calon di daerah dengan hanya satu pasangan calon," ujar Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Joni Rico, melalui Wakil Ketua, Dufan Wira, dikutip RMOLSumsel, Sabtu (14/9).

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa pasangan HBA-Henny didukung oleh 7 partai pengusung, yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh. Penyerahan berkas tersebut juga didampingi oleh para pendukung dan loyalis pasangan HBA-Henny. Semua persyaratan administrasi pencalonan pun telah dipenuhi.

"Alhamdulillah, hari ini berkas pasangan kami sudah kami daftarkan dan diserahkan ke KPU Empat Lawang. Kami tinggal menunggu informasi jika ada kekurangan pada berkas-berkas administrasi lainnya," jelasnya.

Wira juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU yang telah menerima pendaftaran berkas Bacalon HBA dan Henny (H2), serta kepada para pendukung, simpatisan, dan loyalis H2.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, tanpa terkecuali, atas antusiasmenya dalam penyerahan berkas pendaftaran Bacalon ini," tambah Wira. 

Sementara itu, Komisioner KPU Empat Lawang, Hendra Gunawan menjelaskan, pihaknya menyambut kedatangan pihak HBA-Henny dan selanjutnya berkas akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya, pengantaran berkas bakal pasangan calon HBA-Henny ini, berdasarkan tindak lanjut dari surat dinas dari KPU RI No 2038. Yang mana sebelumnya ada persyaratan pencalonan berupa Surat Kesepakatan dari Partai Politik yang telah mendaftarkan pasangan calon pada 27-29 Agustus lalu kemudian mengubah arah dukungan. Maka persyaratan pencalonan tersebut diganti menjadi Surat Pemberitahuan. 

"Yang menjadi persyaratan pencalonan berupa Surat Kesepakatan, diganti menjadi Surat Pemberitahuan bagi partai politik terhadap partai koalisi pada 27-29 Agustus," ungkap Hendra Gunawan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Anggota KPU Empat Lawang.  

Selanjutnya, sambung Hendra, berkas pendaftaran bapaslon tersebut, akan dilakukan penelitian administrasi secara keseluruhan. Juga tentu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan PKPU no 8 tahun 2024 yang direvisi PKPU no 10 tahun 2024. 

"Segera kita lakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," tambahnya seraya menyebut akan menjadwalkan tes pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon HBA-Henny.

Informasi dihimpun, HBA dan Henny dijadwalkan akan melakukan tes kesehatan di RSUP Mohammad Hoesin, Palembang, pada 17 September 2024. Sementara untuk penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024.

Sebagai informasi, pada Selasa (3/9), pasangan ini sudah mendaftarkan diri ke KPU.Namun berkas mereka sempat ditolak karena adanya masalah dengan surat dukungan dari salah satu partai.

Namun, setelah keluarnya Surat Keputusan KPU nomor 2038, berkas pendaftaran pasangan HBA dan Henny diterima kembali oleh KPU.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya