Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Regulator China Larang PwC Beroperasi Selama 6 Bulan, Jatuhkan Denda Rp945 M Gara-gara Ini

SABTU, 14 SEPTEMBER 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Regulator Tiongkok menjatuhkan sanksi berat kepada unit PwC di China daratan berupa larangan operasi selama enam bulan dan denda sebesar 441 juta Yuan (sekitar Rp945 miliar) pada Jumat (13/9).

Seperti dikutip dari Reuters, keputusan ini terkait dengan kegagalan audit yang dilakukan PwC terhadap pengembang properti yang sedang menghadapi krisis, China Evergrande Group.

Penyelidikan oleh Komisi Pengaturan Sekuritas China (CSRC) menemukan bahwa PwC "menutup mata" dan membiarkan terjadinya penipuan finansial oleh Evergrande saat mengaudit unit utama pengembang tersebut, Hengda Real Estate, pada tahun 2019 dan 2020. PwC juga diduga membantu penerbitan obligasi korporasi palsu oleh Hengda selama periode tersebut.


“Perilaku PwC ini jauh melampaui kegagalan audit biasa, mereka secara tidak langsung menutupi penipuan finansial yang dilakukan oleh Evergrande,” kata CSRC dalam pernyataannya.

Investigasi terhadap PwC dimulai setelah Evergrande dituduh melakukan penipuan senilai $78 miliar (sekitar Rp1.200 triliun) selama dua tahun hingga 2020. Sebagai informasi, PwC telah menjadi auditor Evergrande selama hampir 14 tahun sebelum akhirnya berhenti pada awal 2023.

PwC Zhong Tian mengakui bahwa audit mereka terhadap Hengda tidak memenuhi standar yang diharapkan.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan ini dan meningkatkan operasi kami ke depannya,” kata pihak PwC.

Sanksi ini merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada salah satu dari empat besar firma akuntansi di China, dan diperkirakan akan berdampak serius pada reputasi PwC di negara tersebut. PwC Zhong Tian adalah auditor dengan pendapatan tertinggi di China pada 2022.

Selain larangan operasi, PwC Zhong Tian juga dilarang menandatangani dokumen penting, termasuk laporan keuangan dan aplikasi penawaran saham perdana (IPO), untuk klien di China daratan selama enam bulan ke depan.

Firma ini juga tidak diizinkan menerima klien baru yang berstatus perusahaan milik negara atau yang terdaftar di bursa selama tiga tahun ke depan.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan China (MOF) juga telah memerintahkan penutupan kantor cabang PwC di Guangzhou, yang memimpin audit Hengda, karena gagal melaporkan kesalahan material yang ditemukan antara 2018 dan 2020.

Dalam penyelidikan ini, CSRC menemukan bahwa 88 persen dari catatan observasi PwC terkait proyek real estat Evergrande antara 2019 dan 2020 tidak akurat.

Sejak dimulainya penyelidikan, lebih dari 50 perusahaan di China memutuskan hubungan dengan PwC atau membatalkan rencana untuk menjadikannya auditor mereka.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya