Berita

Ketua KPU Mochamad Afifuddin/RMOL

Bawaslu

Pilkada 2024

KPU: Perpanjangan Pendaftaran hanya untuk Calon yang Sengketa di Wilayah Kotak Kosong

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 08:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di wilayah kotak kosong, dipastikan hanya untuk calon yang sudah mendaftar namun sedang mengajukan sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin.

Ia menjelaskan, dari 41 daerah yang masuk wilayah kotak kosong atau hanya memiliki satu pasangan calon, tidak semuanya dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon. 


"Jadi semangatnya mempermudah munculnya calon baru di tempat-tempat yang kemarin, saat perpanjangan, sudah berproses. Bukan yang proses baru mendaftar dari awal," ujar Afifuddin kepada wartawan, Jumat (13/9). 

Sosok yang kerap disapa Afif itu tidak menyebutkan berapa lama masa perpanjangan dilakukan. Hanya saja, masa tersebut sudah dimulai sejak Kamis kemarin (12/9). 

"(Untuk batas masa perpanjangan KPU) memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan tanggapan masyarakat," katanya. 

Mantan Anggota Bawaslu itu memastikan perpanjangan masa pendaftaran dikhususkan untuk wilayah kotak kosong yang berlangsung pada 2 hingga 4 September 2024. 

"Yang sudah mengajukan tapi nggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu," ucapnya. 

Lebih lanjut, Afif berharap semua tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2024 dapat selesai sebelum penetapan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Sehingga penetapan semua calon kepala daerah dapat dilakukan bersamaan di 22 September," tambahnya.

Adapun wilayah kotak kosong yang mencatat adanya pendaftar calon kepala daerah ada di 6 daerah yang di antaranya Tapanuli Tengah, Lampung Timur, Dharmasaraya, Empat Lawang, Labuan Batu Utara, dan Manokwari.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya