Berita

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura/Ist

Hukum

Bupati Keerom dan BPBD Digugat Gegara Tak Bayar Proyek Jembatan

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan konstruksi CV Pelangi Jalur Utama menggugat Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom terkait perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan nomor perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap dan nomor perkara 195/Pdt.G/2024/PN Jap. 

Sidang perdana gugatan wanprestasi sudah digelar pada Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

CV Pelangi Jalur Utama melayangkan gugatan karena hasil pekerjaannya belum dibayarkan yakni Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan dengan Nomor Register Perkara: 195/Pdt.G/2024/PN Jap yang nilainya sebesar Rp827.228.000.

Berikutnya pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa dengan nomor perkara: 194/Pdt.G/2024/PN Jap dengan nilai Rp.900.507.000.

"Pada sidang perdana ini Pihak Bupati Keerom selaku Tergugat I tidak hadir dan tidak mewakilkan datang untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jayapura," kata kuasa hukum CV. Pelangi Jalur Utama, Yuliyanto dikutip dari Kantor Berita RMOLPapua, Jumat (13/9).

Menurut Yulianto, pihaknya juga akan mengajukan gugatan dinas lainnya di Kabupaten Keerom. Ia berharap Bupati Keerom sebelum mengakhiri masa jabatannya bersedia membayar kewajibannya.

"Total kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp2.039.270.100,00," kata Yulianto. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang (18/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya