Berita

Kuasa hukum CV Pelangi Jalur Utama di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura/Ist

Hukum

Bupati Keerom dan BPBD Digugat Gegara Tak Bayar Proyek Jembatan

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perusahaan konstruksi CV Pelangi Jalur Utama menggugat Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom terkait perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan nomor perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap dan nomor perkara 195/Pdt.G/2024/PN Jap. 

Sidang perdana gugatan wanprestasi sudah digelar pada Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

CV Pelangi Jalur Utama melayangkan gugatan karena hasil pekerjaannya belum dibayarkan yakni Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan dengan Nomor Register Perkara: 195/Pdt.G/2024/PN Jap yang nilainya sebesar Rp827.228.000.

Berikutnya pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa dengan nomor perkara: 194/Pdt.G/2024/PN Jap dengan nilai Rp.900.507.000.

"Pada sidang perdana ini Pihak Bupati Keerom selaku Tergugat I tidak hadir dan tidak mewakilkan datang untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jayapura," kata kuasa hukum CV. Pelangi Jalur Utama, Yuliyanto dikutip dari Kantor Berita RMOLPapua, Jumat (13/9).

Menurut Yulianto, pihaknya juga akan mengajukan gugatan dinas lainnya di Kabupaten Keerom. Ia berharap Bupati Keerom sebelum mengakhiri masa jabatannya bersedia membayar kewajibannya.

"Total kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp2.039.270.100,00," kata Yulianto. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang (18/9) di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.



Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Ini Kisah di Balik Fufufafa Dikaitkan dengan Gibran

Rabu, 11 September 2024 | 01:15

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

UPDATE

Program Sekolah Swasta Gratis Rawan Penyelewengan

Jumat, 13 September 2024 | 06:04

Bamus Betawi 1982 Pilih Marullah Ketimbang Heru Budi

Jumat, 13 September 2024 | 05:52

Pesona Anies Redup Usai Kalah Pilpres, Parpol Langsung Belok Arah

Jumat, 13 September 2024 | 05:15

Bamsoet Tegas Bilang Menang Pilkada Perlu Didukung "Isi Tas"

Jumat, 13 September 2024 | 05:10

Aura Kebintangan Jokowi Luntur Pasca 20 Oktober

Jumat, 13 September 2024 | 04:12

Jurnalis Harus Hati-hati Beritakan PKPU dan Kepailitan

Jumat, 13 September 2024 | 04:07

Buruh Tewas Tertimpa Dinding Gudang Tembakau di Jember

Jumat, 13 September 2024 | 04:05

Bamsoet Tak Ingin Parpol hanya Jadi Milik Segelintir Kelompok

Jumat, 13 September 2024 | 03:33

Dewan Pers sebut Belum Ada Pemberitaan Negatif soal PKPU

Jumat, 13 September 2024 | 03:32

Satpam Rampok Taksi Online untuk Biaya Nikah

Jumat, 13 September 2024 | 03:14

Selengkapnya