Berita

Talkshow Perkebunan Expo “Bunex”, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (12/9)/RMOL

Bisnis

Terimbas Regulasi Kemenkes, Indonesia Terancam Kehilangan Dominasi Ekspor Cengkeh

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 22:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Volume ekspor cengkeh Indonesia telah menyumbang 32,18 persen dari total volume ekspor cengkeh dunia. 

Dari 2017 hingga 2021, negara ini berhasil mengekspor sebanyak 24,45 ribu ton cengkeh, berkat kontribusi dari sekitar 1,5 juta petani cengkeh yang sebagian besar hasil produksinya diserap oleh industri rokok kretek.

“Seluruh hasil produktivitas 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia diserap 97 persen untuk industri rokok kretek. Dan, harus diingat pula, bahwa tanaman cengkeh di Indonesia lebih kurang 97 persen diusahakan oleh rakyat dalam bentuk perkebunan rakyat yang tersebar di seluruh provinsi,” ungkap Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara dalam Talkshow Perkebunan Expo “Bunex”, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (12/9). 


Namun, posisi Indonesia sebagai eksportir cengkeh terbesar disebut terancam karena Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), sebagai pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur standardisasi kemasan polos pada produk rokok. 

Aturan ini dikhawatirkan dapat mengancam mata pencaharian jutaan petani dan akan menggerus kontribusi industri tembakau dan cengkeh terhadap perekonomian nasional maupun daerah, karena hilangnya identitas merek produk tembakau.

“Efek dari keberadaan aturan yang tidak adil ini sangat besar bagi nasib petani cengkeh ke depannya!” tegas Budhyman.

Ia juga berharap pemerintah dapat melindungi tembakau dan cengkeh sebagai komoditas penting bagi ekonomi nasional.

“Menanam cengkeh dan tembakau bukan sekadar soal urusan ekonomi. Para petani di berbagai daerah ini sedang berjuang mempertahankan keberlangsungan tanaman yang telah menjadi warisan, budaya dan sumber mata pencaharian utama mereka,” tambahnya.
 
APCI, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) serta puluhan asosiasi lain sebelumnya telah berulang kali menyuarakan penolakannya terhadap sejumlah aturan tersebut, di mana pemerintah juga bakal melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari fasilitas pendidikan. 

Sejumlah asosiasi itu juga aktif mengkritik pemerintah karena dianggap kurang melibatkan petani dalam proses perumusan aturan yang berpotensi merugikan sektor pertanian ini.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya