Berita

I Nyoman Sukena/Net

Hukum

Kasus Nyoman Sukena Bukti Timpangnya Penegakan Hukum

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. Setidaknya hal tersebut tercermin dari kasus yang menimpa warga Bali, I Nyoman Sukena.

I Nyoman Sukena adalah terdakwa perkara pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica) yang termasuk satwa dilindungi.

Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.


Namun saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan.

Bagi ahli hukum Hardjuno Wiwoho perlu keseriusan dalam mewujudkan keadilan bagi semua tanpa perkecualian. Berkaca dari kasus itu, katanya, Nyoman Sukena yang hanya rakyat biasa tanpa mengetahui punya satwa langka terancam hukuman lima tahun penjara.

Penegakan hukum seringkali timpang bagi rakyat kecil dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).

Menurutnya, apa yang terjadi pada Sukena menunjukkan timpangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Hal ini, lanjutnya, sekaligus mengkonfirmasikan kurangnya proporsionalitas dalam penerapan hukum di Tanah Air.

"Seharusnya yang ditekankan adalah prinsip keadilan, bukan hanya hitam putih aturan yang tertulis dalam undang-undang," terangnya.

Hardjuno mengatakan, kasus Sukena ini juga menjadi catatan penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak konservasi terkait sosialisasi aturan tentang satwa yang dilindungi.

"Seharusnya sosialisasi kepada masyarakat diperkuat, agar masyarakat tahu bahwa ada peraturan tentang memelihara satwa yang dikategorikan langka," tuturnya.

"Tanpa sosialisasi yang memadai, wajar jika masyarakat awam tidak mengetahui aturan ini," demikian Hardjuno.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya