Berita

I Nyoman Sukena/Net

Hukum

Kasus Nyoman Sukena Bukti Timpangnya Penegakan Hukum

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. Setidaknya hal tersebut tercermin dari kasus yang menimpa warga Bali, I Nyoman Sukena.

I Nyoman Sukena adalah terdakwa perkara pemeliharaan landak jawa (Hystrix javanica) yang termasuk satwa dilindungi.

Dia ditangkap karena memelihara dua anak landak jawa yang awalnya dipelihara oleh mertuanya.


Namun saat mertuanya meninggal, ia memutuskan untuk merawat landak jawa tersebut dan tidak untuk diperjualbelikan.

Bagi ahli hukum Hardjuno Wiwoho perlu keseriusan dalam mewujudkan keadilan bagi semua tanpa perkecualian. Berkaca dari kasus itu, katanya, Nyoman Sukena yang hanya rakyat biasa tanpa mengetahui punya satwa langka terancam hukuman lima tahun penjara.

Penegakan hukum seringkali timpang bagi rakyat kecil dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang," ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis, Kamis (12/9).

Menurutnya, apa yang terjadi pada Sukena menunjukkan timpangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Hal ini, lanjutnya, sekaligus mengkonfirmasikan kurangnya proporsionalitas dalam penerapan hukum di Tanah Air.

"Seharusnya yang ditekankan adalah prinsip keadilan, bukan hanya hitam putih aturan yang tertulis dalam undang-undang," terangnya.

Hardjuno mengatakan, kasus Sukena ini juga menjadi catatan penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak konservasi terkait sosialisasi aturan tentang satwa yang dilindungi.

"Seharusnya sosialisasi kepada masyarakat diperkuat, agar masyarakat tahu bahwa ada peraturan tentang memelihara satwa yang dikategorikan langka," tuturnya.

"Tanpa sosialisasi yang memadai, wajar jika masyarakat awam tidak mengetahui aturan ini," demikian Hardjuno.

Populer

Tolak Serahkan Aset Tol, Dicurigai Ada Beking Kuat Jusuf Hamka

Senin, 09 Juni 2025 | 01:03

Bunker Super Nuklir Iran

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:05

Mendagri Tito Harus Mundur dan Minta Maaf ke Rakyat

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:46

Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Guncang Stabilitas Politik Prabowo

Senin, 09 Juni 2025 | 18:42

Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:02

Setelah Dikomunikasikan DPR, Presiden Prabowo Akan Ambil Alih Polemik 4 Pulau

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

Penjelasan Garuda Indonesia soal Dugaan iPhone Penumpang Hilang dan Dibuang ke Sungai Yarra

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:54

UPDATE

Staf Ahli Menaker Yassierli Dicecar KPK soal Duit Pemerasan Calon TKA

Kamis, 19 Juni 2025 | 22:07

Sesuaikan Nomenklatur, SEMMI Kini Pakai Istilah Pengurus Pusat

Kamis, 19 Juni 2025 | 22:05

Kahmi Jaya Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Gratis: Wujudkan Hidup Sehat

Kamis, 19 Juni 2025 | 22:04

Persoalan Lalu Lintas Tidak Bisa Dibebankan Semata kepada Kepolisian

Kamis, 19 Juni 2025 | 21:19

Perjuangkan Identitas Anak, Motif Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:45

PT IMIP Siap Tunduk UU Buntut Temuan Pelanggaran Lingkungan

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:45

Kebakaran Tebet Merenggut Satu Nyawa

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:37

Kopdes Merah Putih Garis Pemikiran Margono Djojohadikusumo

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:31

Bos Chery Nervous Baterai Tiggo 8 CSH Direndam Lebih dari 48 Jam

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:31

Komisi I Minta TNI Ambil Peran Aktif Bantu Evakuasi WNI di Teheran

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:28

Selengkapnya