Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango (tengah) di Kianmas Boutique, Ciawi, Bogor, Kamis (12/9)/RMOL

Hukum

Ditegaskan Nawawi Pomolango

KPK Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango meminta jangan ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa lembaga antirasuah ini adalah anak kandung pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Pasalnya, KPK merupakan anak kandung Reformasi 1998 yang dibentuk melalui undang-undang. 

Nawawi mengatakan, KPK berawal dari semangat dibentuknya UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. 


Nawawi pun menyebut, dalam Pasal 42 UU tersebut, KPK seharusnya dibentuk paling lambat 2 tahun setelah UU itu disahkan pada 16 Agustus 1999. Artinya, KPK seharusnya dibentuk paling lambat pada 16 Agustus 2001.

"Apakah 16 Agustus 2001 KPK sudah ada? Kaga nongol bayi itu. Padahal ini perintah UU. Tidak melaksanakan perintah UU sama dengan melanggar UU, sarat sebuah pemerintahan untuk di impeachment. Pada 27 Desember 2002 dengan UU 30/2002, bayi itu telat lahir 1 tahun 4 bulan," kata Nawawi dalam acara media gathering KPK yang diselenggarakan di Kianmas Boutique, Ciawi, Bogor, Kamis (12/9).

Ia menyebutkan, telatnya KPK dilahirkan hingga 1 tahun 4 bulan lamanya itu menunjukkan masih banyaknya penolakan terhadap lembaga antirasuah itu.

"Siapa yang terus berusaha, terus bersemangat seperti yang diperintahkan UU? itulah peran dari para rekan-rekan pegiat antikorupsi, mereka yang terus berteriak. Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati. Tetapi, bayi ini lahir karena tuntutan reformasi,” jelasnya. 

“Jadi tolong jangan di bolak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena reformasi, tuntutan reformasi, dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati. Jangan di balik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati yang lahir di zaman reformasi, jangan di balik seperti itu," pungkas Nawawi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya