Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango (tengah) di Kianmas Boutique, Ciawi, Bogor, Kamis (12/9)/RMOL

Hukum

Ditegaskan Nawawi Pomolango

KPK Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2024 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango meminta jangan ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa lembaga antirasuah ini adalah anak kandung pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Pasalnya, KPK merupakan anak kandung Reformasi 1998 yang dibentuk melalui undang-undang. 

Nawawi mengatakan, KPK berawal dari semangat dibentuknya UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. 


Nawawi pun menyebut, dalam Pasal 42 UU tersebut, KPK seharusnya dibentuk paling lambat 2 tahun setelah UU itu disahkan pada 16 Agustus 1999. Artinya, KPK seharusnya dibentuk paling lambat pada 16 Agustus 2001.

"Apakah 16 Agustus 2001 KPK sudah ada? Kaga nongol bayi itu. Padahal ini perintah UU. Tidak melaksanakan perintah UU sama dengan melanggar UU, sarat sebuah pemerintahan untuk di impeachment. Pada 27 Desember 2002 dengan UU 30/2002, bayi itu telat lahir 1 tahun 4 bulan," kata Nawawi dalam acara media gathering KPK yang diselenggarakan di Kianmas Boutique, Ciawi, Bogor, Kamis (12/9).

Ia menyebutkan, telatnya KPK dilahirkan hingga 1 tahun 4 bulan lamanya itu menunjukkan masih banyaknya penolakan terhadap lembaga antirasuah itu.

"Siapa yang terus berusaha, terus bersemangat seperti yang diperintahkan UU? itulah peran dari para rekan-rekan pegiat antikorupsi, mereka yang terus berteriak. Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati. Tetapi, bayi ini lahir karena tuntutan reformasi,” jelasnya. 

“Jadi tolong jangan di bolak-balik. Bayi ini adalah bayi reformasi, bayi yang karena reformasi, tuntutan reformasi, dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati. Jangan di balik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati yang lahir di zaman reformasi, jangan di balik seperti itu," pungkas Nawawi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya