Berita

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH Ishfah Abidal Aziz/Repro

Politik

Dewas BPKH Buka-bukaan Nilai Manfaat Haji Reguler Rp7,8 T

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Soal nilai manfaat Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp7,8 triliun dibuka dalam Pansus Haji 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (11/9).


Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPKH Ishfah Abidal Aziz mengatakan, besaran nilai manfaat BPKH mengacu pada jumlah jemaah haji reguler yang diajukan Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag).

“Itu angkanya yang diajukan dari Kemenag dari PHU kepada BPKH, sebesar Rp7,886 triliun. Artinya ini yang diajukan oleh PHU kepada BPKH terkait dengan penggunaan nilai manfaat untuk haji reguler," kata Abidal.

“Itu angkanya yang diajukan dari Kemenag dari PHU kepada BPKH, sebesar Rp7,886 triliun. Artinya ini yang diajukan oleh PHU kepada BPKH terkait dengan penggunaan nilai manfaat untuk haji reguler," kata Abidal.

Abidal menegaskan bahwa tidak ada perubahan besaran iuran BIPIH haji reguler setiap jemaah.

“Tidak merubah besaran rata-rata BIPIH haji reguler, serta tidak merubah besaran rata-rata penggunaan nilai manfaat untuk setiap jemaah," kata Abidal.

Wakil Ketua Panja Haji 2024 Marwan Dasopang menanggapi penjelasan Abidal. 

"Ini menarik nih, ini baik sebagai staf khusus, baik sebagai dewas, sudah mengakui ini. Ternyata ada kekeliruan juga," kata Marwan. 

"Jadi setelah diubah kuota, maka berubahlah nilai manfaat, karena dikurangi. Tapi pemerintah menagihnya sebagaimana keputusan BIPIH di Panja," kata Marwan.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya