Berita

Julius Ibransi/Repro

Politik

Seleksi Capim KPK, PBHI Prediksi 20 Nama Pilihan Pansel Sarat Kepentingan Politis

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahap 20 besar. Namun diduga, figur-figur yang lolos sarat dengan kepentingan politis.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyampaikan hal tersebut dalam sebuah webinar yang disiarkan di kanal Youtube mantan Komisioner KPK Saut Situmorang, pada Rabu (11/9).

Dalam paparannya, Julius menilai panitia seleksi (Pansel) tidak bekerja secara profesional, karena terdapat nama-nama capim KPK yang masuk 20 besar terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan/atau tidak memiliki latar belakang antikorupsi.


"Yang kami lihat yang dijelaskan Pansel lebih banyak nuansa politisnya. Dan ini sesuai dengan rekam jejak dan situasi kondisi objektif KPK saat ini, kepentingan politiknya tinggi sekali," ujar Julius.

Menurutnya, Pansel Capim KPK seharusnya tidak menerima sosok yang telah memiliki rekan jejak buruk dalam hal pemberantasan korupsi.

"Kenapa nama-nama perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan kemudian ada instansi dan banyak sekali termasuk BPK di sini ya (masuk sebagai capim KPK), dan yang kita tahu jadi problem dalam pemberantasan korupsi,  jadi target dalam penegakkan anti korupsi oleh penyidik-penyidik KPK," tutur Julius. 

"Nah ini sekarang mereka eksis. Bagaimana menjelaskan kepada publik bahwa meskipun mereka berasal dari instansi ternyata mereka adalah sosok anti korupsi sehingga dipercaya untuk bergeser ke KPK. Tapi sampai saat ini kami tidak lihat selain nuansa titipan-titipan," tambahnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya