Berita

Pratiwi Hutomo (tengah) yang merupakan putri kedua Pahlawan Nasional Dr. Raden Soeharto yang dikenal sebagai dokter pribadi Presiden Soekarno/Ist

Hukum

Anak Pahlawan Nasional Lapor KY soal Tanah 77 Meter Persegi

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Pratiwi Hutomo (85) yang merupakan putri kedua Pahlawan Nasional Dr. Raden Soeharto yang dikenal sebagai dokter pribadi Presiden Soekarno, mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/9).

Pratiwi kecewa bahwa sebidang tanah warisan keluarganya seluas 77 meter persegi, di Jalan Percetakan Negara VI, Rawasari, Cempaka Putih, diakui Suparji, tanpa memiliki satu pun bukti yang sah.

“Ini sangat jelas mengadung keanehan, dan patut diduga ada sesuatu di kedua pengadilan itu. Hari ini saya mengadukan kejanggalan kedua hakim di pengadilan itu ke KY," kata kuasa hukum Pratiwi Hutomo, Muhammad Ridho Hakiki kepada wartawan. 

Ridho menjelaskan, tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas, yakni 1.160 meter persegi, namun menyusut akibat proyek pembangunan Jalan MH Thamrin pada masa Gubernur Ali Sadikin. 

Kini tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dibangun menjadi dua gubuk kecil yang digunakan sebagai warung.

Padahal lahan tersebut direncanakan Pratiwi untuk digunakan sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi warga sekitar.

Ridho berharap Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono dapat membantunya menyelesaikan masalah ini. Ia yakin AHY dapat memberikan solusi atas sengketa yang sudah berlangsung lama ini.

“Saya percaya AHY sebagai Menteri BPN bisa membantu dalam menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini melibatkan keluarga Pahlawan Nasional,” ujar Ridho.

Diketahui, perjuangan Pratiwi dimulai setelah ia menemukan dokumen-dokumen milik ayahnya yang meninggal pada 30 November 2000. 

Dalam dokumen tersebut, Dr. Raden Soeharto menghibahkan tanah itu kepada anak pertamanya, Semiarto Suharto melalui Akta Hibah tertanggal 14 Agustus 1971 sesuai Surat No 1024/11-31.300/IV/2015 . 

Namun, Pratiwi baru menyadari bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh pihak lain saat membuka dokumen tersebut.


Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya