Berita

Pratiwi Hutomo (tengah) yang merupakan putri kedua Pahlawan Nasional Dr. Raden Soeharto yang dikenal sebagai dokter pribadi Presiden Soekarno/Ist

Hukum

Anak Pahlawan Nasional Lapor KY soal Tanah 77 Meter Persegi

RABU, 11 SEPTEMBER 2024 | 23:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Pratiwi Hutomo (85) yang merupakan putri kedua Pahlawan Nasional Dr. Raden Soeharto yang dikenal sebagai dokter pribadi Presiden Soekarno, mengadu ke Komisi Yudisial (KY), Rabu (11/9).

Pratiwi kecewa bahwa sebidang tanah warisan keluarganya seluas 77 meter persegi, di Jalan Percetakan Negara VI, Rawasari, Cempaka Putih, diakui Suparji, tanpa memiliki satu pun bukti yang sah.

“Ini sangat jelas mengadung keanehan, dan patut diduga ada sesuatu di kedua pengadilan itu. Hari ini saya mengadukan kejanggalan kedua hakim di pengadilan itu ke KY," kata kuasa hukum Pratiwi Hutomo, Muhammad Ridho Hakiki kepada wartawan. 


Ridho menjelaskan, tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang lebih luas, yakni 1.160 meter persegi, namun menyusut akibat proyek pembangunan Jalan MH Thamrin pada masa Gubernur Ali Sadikin. 

Kini tanah tersebut telah dikuasai pihak lain dan dibangun menjadi dua gubuk kecil yang digunakan sebagai warung.

Padahal lahan tersebut direncanakan Pratiwi untuk digunakan sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yang membawa manfaat bagi warga sekitar.

Ridho berharap Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono dapat membantunya menyelesaikan masalah ini. Ia yakin AHY dapat memberikan solusi atas sengketa yang sudah berlangsung lama ini.

“Saya percaya AHY sebagai Menteri BPN bisa membantu dalam menyelesaikan masalah ini. Apalagi ini melibatkan keluarga Pahlawan Nasional,” ujar Ridho.

Diketahui, perjuangan Pratiwi dimulai setelah ia menemukan dokumen-dokumen milik ayahnya yang meninggal pada 30 November 2000. 

Dalam dokumen tersebut, Dr. Raden Soeharto menghibahkan tanah itu kepada anak pertamanya, Semiarto Suharto melalui Akta Hibah tertanggal 14 Agustus 1971 sesuai Surat No 1024/11-31.300/IV/2015 . 

Namun, Pratiwi baru menyadari bahwa tanah tersebut telah diklaim oleh pihak lain saat membuka dokumen tersebut.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya