Berita

Politisi PDIP Deddy Sitorus/RMOL

Politik

Gibran Cawapres Terpilih Bisa Dianulir

Tergantung Gugatan SK Kepengurusan PDIP
SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 16:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdampak luas jika dikabulkan pengadilan. Salah satunya terkait status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yervi Hanteru Sitorus, menegaskan proses perpanjangan kepengurusan telah dikaji secara mendalam sesuai aturan partai dan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, prosesnya juga sudah dibahas dan diuji oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Deddy memperingatkan jika logika penggugat diikuti maka dampaknya akan sangat besar. Misalnya, percepatan kongres PDIP pada 2019 dilakukan untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional, termasuk penyusunan pengurus daerah dan provinsi.

"Jika memakai logika penggugat maka SK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan pasca percepatan kongres jadi tidak sah. Termasuk keputusan DPP PDI Perjuangan menyangkut pemilihan kepala daerah saat itu. Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

"Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi walikota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sabagai cawapres terpilih di 2024,” tambahnya.

Karena menggunakan logika sesat, Deddy mewanti-wanti harus dihentikan dan tidak mencari masalah dengan PDIP. 

“Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah," imbuh Deddy.

Terlebih, kata Deddy, gugatan yang dilayangkan merupakan langkah politik yang berlebihan dan bukan upaya hukum murni. Sebab tidak ada kerugian moril maupun materiil yang dialami penggugat.

“Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap partai,” tegas Deddy.

Keabsahan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan lima orang yang mengaku kader PDIP yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko.

Gugatan ke PN Jakpus teregister dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Megawati tertulis sebagai tergugat dalam laporan yang didaftarkan Jumat 6 September 2024 itu adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Megawati dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena menyusun dan melantik pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 padahal jabatannya sebagai ketua umum PDIP telah berakhir.

Menurut penggugat, Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II melakukan hal yang sama karena mengesahkan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 oleh Megawati padahal sesuai aturan partai ketua umum haruslah dipilih melalui kongres.

"Oleh karenanya SK rekomendasi calon kepala daerah dari ketua umum (PDIP) diduga cacat hukum karena tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," demikian kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum Djupri cs.

Selain ke PN Jakpus, Djupri cs juga mendaftarkan gugatan terkait keabsahan pengurus DPP PDIP yang diperpanjang Megawati ke PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan Senin kemarin dan teregister dengan Nomor Perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dan tergugat Kementerian Hukum dan HAM.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya