Berita

Politisi PDIP Deddy Sitorus/RMOL

Politik

Gibran Cawapres Terpilih Bisa Dianulir

Tergantung Gugatan SK Kepengurusan PDIP
SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 16:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan terhadap surat keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdampak luas jika dikabulkan pengadilan. Salah satunya terkait status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yervi Hanteru Sitorus, menegaskan proses perpanjangan kepengurusan telah dikaji secara mendalam sesuai aturan partai dan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, prosesnya juga sudah dibahas dan diuji oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Deddy memperingatkan jika logika penggugat diikuti maka dampaknya akan sangat besar. Misalnya, percepatan kongres PDIP pada 2019 dilakukan untuk menyesuaikan dengan agenda politik nasional, termasuk penyusunan pengurus daerah dan provinsi.

"Jika memakai logika penggugat maka SK DPP PDI Perjuangan yang dikeluarkan pasca percepatan kongres jadi tidak sah. Termasuk keputusan DPP PDI Perjuangan menyangkut pemilihan kepala daerah saat itu. Kalau begitu, akan terjadi krisis kenegaraan," kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

"Contoh, Gibran Rakabuming itu jadi walikota Solo dengan menggunakan SK DPP PDI Perjuangan yang dipercepat kongresnya. Kalau keputusan DPP saat itu cacat hukum jadi Gibran adalah produk cacat hukum. Artinya dia harus dianulir sabagai cawapres terpilih di 2024,” tambahnya.

Karena menggunakan logika sesat, Deddy mewanti-wanti harus dihentikan dan tidak mencari masalah dengan PDIP. 

“Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang dan tidak usah cari masalah," imbuh Deddy.

Terlebih, kata Deddy, gugatan yang dilayangkan merupakan langkah politik yang berlebihan dan bukan upaya hukum murni. Sebab tidak ada kerugian moril maupun materiil yang dialami penggugat.

“Gugatan ini lebih kelihatan sebagai upaya penyerangan terhadap partai,” tegas Deddy.

Keabsahan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan lima orang yang mengaku kader PDIP yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko.

Gugatan ke PN Jakpus teregister dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Megawati tertulis sebagai tergugat dalam laporan yang didaftarkan Jumat 6 September 2024 itu adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Megawati dituding melakukan perbuatan melawan hukum karena menyusun dan melantik pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 padahal jabatannya sebagai ketua umum PDIP telah berakhir.

Menurut penggugat, Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II melakukan hal yang sama karena mengesahkan kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 oleh Megawati padahal sesuai aturan partai ketua umum haruslah dipilih melalui kongres.

"Oleh karenanya SK rekomendasi calon kepala daerah dari ketua umum (PDIP) diduga cacat hukum karena tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," demikian kata Anggiat BM Manalu, kuasa hukum Djupri cs.

Selain ke PN Jakpus, Djupri cs juga mendaftarkan gugatan terkait keabsahan pengurus DPP PDIP yang diperpanjang Megawati ke PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan Senin kemarin dan teregister dengan Nomor Perkara 311/G/2024/PTUN.JKT dan tergugat Kementerian Hukum dan HAM.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Jokowi Sumber Masalah Bangsa

Minggu, 08 November 2026 | 08:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya