Berita

Rapat Panja RUU Wantimpres bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9)/RMOL

Politik

DPR dan Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres Dijabat Bergiliran

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 15:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR dan pemerintah menyetujui jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dijabat secara bergiliran sesuai dengan perintah presiden.

Persetujuan itu berlangsung dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Wantimpres di ruang rapat badan legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menpan-RB Azwar Anas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/9).

Semula Pimpinan Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi mengurai daftar inventaris masalah (DIM) RUU Wantimpres No.23 ayat 1 yang terkait ketua wantimpres ditetapkan presiden.


Pemerintah mengusulkan ketua wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden. Nantinya, ketua wantimpres tidak otomatis lima tahun, namun dapat dijabat secara bergantian.

"Jadi lebih kepada faktor psikologis gitu, supaya gantian? Nggak kan kalau yang kemarin bersifat tetap selama 5 tahun, kan ada plus minusnya. Kalau di akd bisa rotasi, ketua komisi bisa berubah gitu kan," tanya Achmad Baidowi dalam rapat.

Kemudian, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pada prinsipnya dalam sistem presidensial, jabatan ketua wantimpres diberikan secara bergiliran.

"Ini kan dalam rangka sistem presidensial dan ini menjadi kebutuhan presiden, maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian," jelas Supratman.

"Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," sambungnya.

Achmad Baidowi lantas menjelaskan kepada seluruh anggota panja bahwa ketua wantimpres bisa bergiliran sama seperti organisasi.

"Oke terimakasih. Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang kegunaanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," jelas Achmad Baidowi.

Anggota panja dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyetujui usulan pemerintah tersebut dengan ditambahkan kata "dapat" dalam pasal 23 itu.

"Lagi-lagi subjek paling utamanya adalah presiden dan karena sistem kita adalah presidensial memang memberikan kelenturan bagi presiden dengan norma yang tertulis di sini ada kata "dapat," kalau buat saya Usulan pemerintah bisa diterima," kata Mardani.

Lantas Achmad Baidowi meminta seluruh fraksi untuk menyetujui frasa ketua wantimpres bisa dijabat secara bergiliran.

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya? Tokk," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya