Berita

Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep/Instagram PSI

Politik

Kasus Jet Pribadi

Kaesang Batal Diperiksa, KPK Pandang Bulu Tegakkan Hukum?

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putra bungsu Presiden Joko Widodo yang batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan soal keadilan penegakkan hukum.

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum pidana korupsi sepatutnya tidak tunduk pada lembaga eksekutif.

Pasalnya, dia memandang batalnya pemeriksaan kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang tidak mungkin lepas dari pengaruh atau intervensi Jokowi kepada KPK.


"Pembatalan pemanggilan Kaesang hanya mempertegas kalau KPK pandang bulu dalam menegakkan hukum," ujar Yusak kepada RMOL, Senin (9/9).

Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, namun Yusak memandang ayahnya yang merupakan Presiden ketujuh RI akan dipertanyakan integritasnya.

Terutama, terhadap kepatuhan pada UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Pemeriksaan Kaesang justru penting untuk menjaga marwah dan wibawa Presiden Jokowi. UU Nomor 28 Tahun 1999 telah mengatur bagaimana Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tuturnya. 

"Jadi KPK harusnya bisa menggunakan UU 28 tahun 1999 tersebut, bukan hanya UU KPK. Kalau alasan KPK, Kaesang bukan pejabat negara, ke depan pola-pola gratifikasi akan memakai anak dan keluarga pejabat," demikian Yusak. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya