Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Jamin Keamanan Transaksi, Bappebti Sahkan Izin Pedagang Fisik Aset Kripto

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 12:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan izin kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Perubahan status Tokocrypto menjadi PFAK ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 5 September 2024.

Berdasarkan keterangan tertulis, izin ini diberikan Bappebti untuk memberi jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat, termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya.


"Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia," ujar Kepala Bappebti, Kasan dikutip Senin (9/9).

Kasan menerangkan, proses dari Calon PFAK (CPFAK) menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku, dengan menerapkan beberapa persyaratan harus dipenuhi.

"Pertama, bersertifikasi ISO 27001. Kedua, sistem  yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki paling sedikit satu pegawai yang bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP)," tuturnya.

Selain itu, CPFAK, kata Kasan juga harus tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.

Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka komoditi Tirta Karma Senjaya, saat ini terdapat 35 calon PFAK lainnya yang mengantre di Bappebti.

Sementara itu, berdasarkan data Bappebti, total transaksi aset kripto pada periode Januari-Juli 2024 mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar. 

Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto mencapai Rp331,56 miliar pada Januari-Juni 2024.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya