Berita

Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming/RMOL

Hukum

Mantan Komisioner KPK: Tolak PK Mardani H Maming!

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 11:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron diduga menjadi sosok yang cawe-cawe membantu peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA). 

Menanggapi hal ini, mantan Komisoioner KPK Haryono Umar mengingatkan bahwa Mardani H Maming selaku terpidana korupsi sudah selayaknya mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, kata Haryono, tindakan korupsi yang dilakukan Mardani H Maming telah sangat merugikan rakyat.

“Nggak ada alasan (Mardani H Maming) untuk PK. Koruptor memang harus dikenakan hukum berat karena merugikan rakyat banyak,” kata Haryono kepada wartawan, Senin (9/9).


Haryono memandang bahwa MA harus menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini. Hal ini, kata Haryono, berkaca dari data dan perjalanan kasus yang menjerat Mardani H Maming.

“Berdasarkan data dan perjalanan kasus ini, harusnya ditolak PK nya,” kata Haryono.

Haryono menegaskan, PK yang diajukan oleh Mardani H Maming juga harus ditolak MA lantaran tidak novum atau bukti baru.

“Kan nggak ada novum baru,” pungkas Haryono.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dikaitkan dengan urusan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024 lalu bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Dugaan keterlibatan pengajuan PK tersebut karena Nurul Ghufron dan Mardani H Maming sebelumnya sama-sama aktif di Nahdlatul Ulama (NU).

Terkait isu tersebut, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan secara resmi. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengonfimasi kabar itu, belum mendapat jawaban dari Nurul Ghufron.

Nama Nurul Ghufron sendiri baru-baru ini terbukti melanggar kode etik mengunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. 

Akibat pelanggaran itu Dewas KPK memberikan sanksi  Nurul Ghufron berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.




Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya