Berita

Ketua MPR Bambang Soesatyo/Ist

Hukum

Pengembalian Kerugian Negara Lebih Penting daripada Sanksi Pidana

SENIN, 09 SEPTEMBER 2024 | 00:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masalah korupsi sudah menjadi extra ordinary crime atau 'kejahatan luar biasa', karena memiliki dampak luas yang membahayakan tidak saja keuangan negara, perekonomian negara, tetapi juga bagi keberlangsungan kehidupan negara dan kehidupan sosial. 

Demikian disampaikan Ketua MPR RI sekaligus dosen tetap Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur Bambang Soesatyo saat menjadi penguji internal Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (8/9).

"Karena itu, upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi menjadi luar biasa," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, saat ini, upaya pemberantasan korupsi dengan penjatuhan hukum pidana penjara dan denda sebagai subsidair, sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tidak efektif dan masih menyisakan polemik atas kerugian negara yang tidak kembali atau tidak sesuai dengan kerugian yang ditanggung negara. 

Sulitnya pengembalian kerugian negara karena ketidaksesuaian antara nilai kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah pengembalian kerugian negara oleh koruptor.

"Penanganan kasus korupsi di Indonesia masih mengedapankan prinsip primum remedium yang menjadikan sanksi pidana sebagai pilihan utama yang menitikberatkan pada hukuman badan atau penjara bagi pelaku korupsi," kata Bamsoet.

Namun hukum pidana belum berkontribusi secara signifikan terhadap recovery aset. 

Sebagai contoh, dari 1.218 perkara korupsi baik yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan total 1.298 terdakwa dan perkiraan kerugian negara mencapai Rp56,7 triliun dan nilai suap mencapai Rp322,2 miliar. Ternyata pengembalian kerugian negaranya hanya Rp19,6 triliun.

Bamsoet menguraikan, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam periode 2013-2022 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238,14 triliun. 

Sementara, pada tahun 2023, ICW mencatat terdapat 791 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp28,4 triliun. 

"Pada tahun 2023 tersebut, sejumlah pihak berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Bamsoet. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp526 miliar, Polri sebesar Rp909 miliar, serta Kejaksaan sebesar Rp13,1 miliar dari denda, Rp211,4 juta dari uang pengganti, Rp1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp671.500 dari biaya perkara.


Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

UPDATE

Muhibah ke Vietnam dan Singapura

Selasa, 08 Oktober 2024 | 05:21

Telkom Investasi Kesehatan Lewat Bantuan Sanitasi Air Bersih

Selasa, 08 Oktober 2024 | 04:35

Produk Olahan Bandeng Mampu Datangkan Omzet Puluhan Juta

Selasa, 08 Oktober 2024 | 04:15

Puluhan Anggota OPM di Intan Jaya Kembali ke NKRI

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:55

70 Hakim PN Surabaya Mulai Lakukan Aksi Mogok

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:30

Gotong Royong TNI dan Rakyat

Selasa, 08 Oktober 2024 | 03:15

Pemerintahan Jokowi Setengah Hati Bahas Kesejahteraan Hakim

Selasa, 08 Oktober 2024 | 02:50

Perkuat Digitalisasi Maritim, TelkomGroup Hadirkan Satelit Merah Putih 2

Selasa, 08 Oktober 2024 | 02:20

Prabowo Harus Naikan Gaji Hakim Demi Integritas dan Profesionalitas

Selasa, 08 Oktober 2024 | 01:55

Tertangkap, Nonton Perayaan HUT ke-79 TNI Sambil Nyopet HP

Selasa, 08 Oktober 2024 | 01:35

Selengkapnya