Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Beredar WA Palsu Memanfaatkan Nama Asintel Kejati Sumut, Warga Diminta Waspada

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 19:28 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Aksi kloning aplikasi perpesanan WhatsApp seorang pejabat di Kejaksaan Tingg Sumatera Utara (Kejati Sumut) terjadi dan digunakan untuk melakukan pemerasan dan permintaan uang. Atas hal ini, masyarakat diimbau untuk waspada.

Pesan ini disampaikan Kajati Sumut Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan. Menurutnya belakangan mereka menerima pengaduan dari beberapa masyarakat yang merasa menerima WA dari Asintel Kejati Sumut dan meminta bantuan dalam bentuk uang.

"Menyikapi hal ini, kita menyampaikan bahwa nomor WA yang dimaksud adalah bukan milik Asintel Kejati Sumut dan kiriman WA mengaku Asintel tersebut adalah palsu. Masyarakat perlu waspada apabila ada oknum yang mengaku pejabat dari Kejaksaan, terutama Kejati Sumut agar tidak langsung mempercayainya, dan segera melakukan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan atau melalui hotline Kejati Sumut," paparnya.


Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dengan adanya nomor WA palsu mengatasnamakan pejabat di Kejati Sumut akan dideteksi dan dilakukan analisa siapa yang menjadi pelakunya.

"Kita selalu mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya dengan WA palsu yang mengaku pejabat dari Kejaksaan atau Kejati Sumut," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya