Berita

Komisioner KPU, Idham Kholik/RMOL

Politik

KPU Belum Terima Data Cakada Berstatus Tersangka

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2024 | 04:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Komisioner KPU, Idham Kholik, di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9).

Idham menegaskan, KPU tak memiliki kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. 


"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," jelasnya.

Dia menambahkan, surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah. 

Idham juga memastikan para cakada tersebut masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 selama belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut.

"Kalau berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU itu berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah. Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan TMS (tidak memenuhi syarat)," terang Idham. 

"Kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses," tandasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya