Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Hakim Tunda Vonis Donald Trump Sampai Pilpres AS Selesai

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Hakim Juan Merchan memutuskan tidak akan menjatuhkan vonis kepada mantan Presiden Donald Trump sampai pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) selesai.

Hakim Merchen pada Jumat (6/9) waktu setempat mengumumkan penundaan ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang bisa memengaruhi hasil Pilpres dan menguntungkan sebelah pihak.

"Menunda keputusan atas permohonan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghilangkan segala saran bahwa Pengadilan akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan hukuman untuk memberikan keuntungan atau menciptakan kerugian bagi partai politik atau calon mana pun," tulis Merchan dalam surat empat halaman.


Dalam surat tersebut, Merchan mengatakan bakal menjatuhkan hukuman kepada Trump pada 26 November mendatang. Sementara Pilpres AS akan dilaksanakan pada 5 November 2024.

Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2023 atas 34 dakwaan karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa yang mengklaim memiliki hubungan dengan mantan presiden tersebut.

Namun, hukuman terhadap Trump tertunda selama berbulan-bulan setelah pengacaranya meminta agar vonis tersebut dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

Selain menunda vonis, Merchan juga akan memutuskan permohonan Trump untuk membatalkan vonis, berdasarkan keputusan kekebalan Mahkamah Agung pada 12 November 2024. Putusan ini juga akan diambil setelah Pilpres AS.

Trump bisa dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara, tetapi Merchan tidak diwajibkan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump, dan dia bisa memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, seperti masa percobaan, penahanan rumah, layanan masyarakat, atau denda.

Dengan penundaan ini, maka kasus pidana Trump tidak akan lagi menjadi sorotan dalam kampanye seperti beberapa pekan terakhir.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya