Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Hakim Tunda Vonis Donald Trump Sampai Pilpres AS Selesai

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Hakim Juan Merchan memutuskan tidak akan menjatuhkan vonis kepada mantan Presiden Donald Trump sampai pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) selesai.

Hakim Merchen pada Jumat (6/9) waktu setempat mengumumkan penundaan ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang bisa memengaruhi hasil Pilpres dan menguntungkan sebelah pihak.

"Menunda keputusan atas permohonan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghilangkan segala saran bahwa Pengadilan akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan hukuman untuk memberikan keuntungan atau menciptakan kerugian bagi partai politik atau calon mana pun," tulis Merchan dalam surat empat halaman.


Dalam surat tersebut, Merchan mengatakan bakal menjatuhkan hukuman kepada Trump pada 26 November mendatang. Sementara Pilpres AS akan dilaksanakan pada 5 November 2024.

Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2023 atas 34 dakwaan karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa yang mengklaim memiliki hubungan dengan mantan presiden tersebut.

Namun, hukuman terhadap Trump tertunda selama berbulan-bulan setelah pengacaranya meminta agar vonis tersebut dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

Selain menunda vonis, Merchan juga akan memutuskan permohonan Trump untuk membatalkan vonis, berdasarkan keputusan kekebalan Mahkamah Agung pada 12 November 2024. Putusan ini juga akan diambil setelah Pilpres AS.

Trump bisa dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara, tetapi Merchan tidak diwajibkan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump, dan dia bisa memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, seperti masa percobaan, penahanan rumah, layanan masyarakat, atau denda.

Dengan penundaan ini, maka kasus pidana Trump tidak akan lagi menjadi sorotan dalam kampanye seperti beberapa pekan terakhir.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya