Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Hakim Tunda Vonis Donald Trump Sampai Pilpres AS Selesai

SABTU, 07 SEPTEMBER 2024 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Hakim Juan Merchan memutuskan tidak akan menjatuhkan vonis kepada mantan Presiden Donald Trump sampai pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) selesai.

Hakim Merchen pada Jumat (6/9) waktu setempat mengumumkan penundaan ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang bisa memengaruhi hasil Pilpres dan menguntungkan sebelah pihak.

"Menunda keputusan atas permohonan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghilangkan segala saran bahwa Pengadilan akan mengeluarkan keputusan atau menjatuhkan hukuman untuk memberikan keuntungan atau menciptakan kerugian bagi partai politik atau calon mana pun," tulis Merchan dalam surat empat halaman.


Dalam surat tersebut, Merchan mengatakan bakal menjatuhkan hukuman kepada Trump pada 26 November mendatang. Sementara Pilpres AS akan dilaksanakan pada 5 November 2024.

Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2023 atas 34 dakwaan karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa yang mengklaim memiliki hubungan dengan mantan presiden tersebut.

Namun, hukuman terhadap Trump tertunda selama berbulan-bulan setelah pengacaranya meminta agar vonis tersebut dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai kekebalan presiden.

Selain menunda vonis, Merchan juga akan memutuskan permohonan Trump untuk membatalkan vonis, berdasarkan keputusan kekebalan Mahkamah Agung pada 12 November 2024. Putusan ini juga akan diambil setelah Pilpres AS.

Trump bisa dijatuhi hukuman hingga empat tahun penjara, tetapi Merchan tidak diwajibkan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump, dan dia bisa memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, seperti masa percobaan, penahanan rumah, layanan masyarakat, atau denda.

Dengan penundaan ini, maka kasus pidana Trump tidak akan lagi menjadi sorotan dalam kampanye seperti beberapa pekan terakhir.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya