Berita

Sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Tak Menyesali Perbuatannya

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak menyesali perbuatannya hingga menunda-nunda persidangan, jadi hal-hal yang memberatkan hukuman sanksi etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Anggota Majelis Etik yang juga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan, terdapat 1 hal yang meringankan sanksi bagi Ghufron, yakni belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang, terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan sebaliknya," kata Albertina dalam membacakan pertimbangan putusan etik Ghufron, Jumat sore (6/9).


Untuk itu, Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Albertina pun membeberkan dampak negatif perbuatan Ghufron terhadap lembaga KPK. Menurut Majelis Etik, Ghufron seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi insan komisi, namun Ghufron malah melakukan sebaliknya, yaitu menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan terkait proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari.

"Padahal perbuatan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas KPK. Bahkan apa yang dilakukan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh," terang Albertina.

Selain itu, kata Albertina, Ghufron seharusnya menjaga marwah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

"Selain itu, terperiksa juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya, sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," tutur Albertina.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya