Berita

Sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron Dapat Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Penjatuhan sanksi sedang itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan etik terhadap terperiksa Nurul Ghufron di ruang sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Ketua Majelis Etik yang juga Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.


"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Jumat sore (6/9).

Dalam teguran tertulis itu, Majelis Etik Dewas KPK meminta agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," pungkas Tumpak.

Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK atas proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II di Kementerian Pertanian (Kementan) agar dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.

Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, dan meminta bantuan untuk mutasi Andi Dwi Mandasari, padahal proses mutasi sebelumnya sudah ditolak, dan sedang diproses pengunduran diri Andi Dwi Mandasari.

Permintaan bantuan Ghufron itu pun kemudian disetujui Kasdi Subagyono yang segan terhadap Ghufron karena sebagai Wakil Ketua KPK, serta para pejabat di Kementan sedang khawatir sebab ada informasi bahwa KPK sedang menangani perkara di Kementan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya