Berita

Sidang pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron oleh Dewas KPK/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron Dapat Sanksi Teguran Tertulis dan Pemotongan Gaji

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Penjatuhan sanksi sedang itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan etik terhadap terperiksa Nurul Ghufron di ruang sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Ketua Majelis Etik yang juga Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas 3/2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.


"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Jumat sore (6/9).

Dalam teguran tertulis itu, Majelis Etik Dewas KPK meminta agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya, dan agar Ghufron selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," pungkas Tumpak.

Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai Wakil Ketua KPK atas proses mutasi anak menantu saudaranya, Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II di Kementerian Pertanian (Kementan) agar dimutasi ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur.

Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sekaligus Plt Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, dan meminta bantuan untuk mutasi Andi Dwi Mandasari, padahal proses mutasi sebelumnya sudah ditolak, dan sedang diproses pengunduran diri Andi Dwi Mandasari.

Permintaan bantuan Ghufron itu pun kemudian disetujui Kasdi Subagyono yang segan terhadap Ghufron karena sebagai Wakil Ketua KPK, serta para pejabat di Kementan sedang khawatir sebab ada informasi bahwa KPK sedang menangani perkara di Kementan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya