Berita

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ/Ist

Politik

Tuntut Keadilan, Pemilik Saham Blue Bird Mau Surati Ketua DPR

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ hingga saat ini terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird agar kembali. Ia menempuh berbagai jalan terjal guna mendapatkan keadilan.

Adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Mintarsih mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird, termasuk denda dan tudingan pencemaran nama baik, dinilai aneh.

Sehingga, Mintarsih didesak harus membayar Rp140 miliar yang juga dibebankan ke ahli warisnya.


Adapun langkah upaya terkini Mintarsih Abdul Latief akan melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR.

"Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah penzaliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa membuat mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp140 miliar," ujar Mintarsih dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (6/9).

Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya," terangnya.

Selain itu Mintarsih menjelaskan, beberapa hari yang lalu dirinya juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Isinya antara lain mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.

"Saya pun hingga saat ini masih menunggu respons dari Kemenaker," pungkas Mintarsih.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya