Berita

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/RMOL

Hukum

Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Butuh Waktu 45 Hari Kerja

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja dalam memproses laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membeberkan proses yang dilakukan KPK atas laporan yang dilayangkan masyarakat, salah satunya laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (28/7).

Tessa mengatakan, pada saat ada pihak yang memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan verifikasi selama 1-2 hari kerja.

"Setelah itu ada proses penelaahan. Penelahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8 sampai 14 hari," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

Lanjut dia, apabila bisa ditindaklanjuti, maka dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan informasi (pulinfo). Proses itu membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

"Baru setelah itu di-expose, dipaparkan, apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya, atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," terang Tessa.

KPK saat ini lebih memfokuskan proses terhadap pelaporan yang masuk di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Sehingga, proses yang ada di Direktorat Gratifikasi sudah tidak dilanjutkan.

Untuk itu, rencana Direktorat Gratifikasi untuk mengundang dan mengklarifikasi Kaesang dibatalkan. Akan tetapi, data-data yang sudah dimiliki Direktorat Gratifikasi akan dilimpahkan ke Direktorat PLPM.

Populer

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Aktivis Demo di KPK, Minta Menteri Trenggono Ditangkap

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:17

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Tenang, Peluang Anies di Pilkada Jakarta Belum Tertutup

Rabu, 28 Agustus 2024 | 11:20

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:49

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

PDIP Umumkan Pilkada Jakarta, Jabar dan Jatim Last Minutes

Selasa, 27 Agustus 2024 | 00:55

UPDATE

Menlu RI Ungkap Kunci Kemakmuran Bangsa di ISF 2024

Jumat, 06 September 2024 | 14:00

Ini Dia Terowongan Silaturahmi Gabungan Dua Rumah Ibadah yang Kemarin Dikunjungi Paus Fransiskus

Jumat, 06 September 2024 | 13:58

Pulihkan Lahan bekas Tambang, Vale Indonesia Akui Lakukan Reklamasi sebanyak 67 Persen

Jumat, 06 September 2024 | 13:44

Tuntut Keadilan, Pemilik Saham Blue Bird Mau Surati Ketua DPR

Jumat, 06 September 2024 | 13:20

AS Khawatir Negaranya Terancam jika US Steel Dikuasai Jepang

Jumat, 06 September 2024 | 13:03

Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Butuh Waktu 45 Hari Kerja

Jumat, 06 September 2024 | 12:59

Pecahkan Rekor, Gelaran BATIC 2024 Raih Sukses Besar

Jumat, 06 September 2024 | 12:53

Israel Halangi Tim Vaksinasi Polio ke Khan Younis Gaza

Jumat, 06 September 2024 | 12:46

Mantan Kepala Otorita Harap Nasib IKN Tidak Seperti Myanmar

Jumat, 06 September 2024 | 12:38

Warga Terharu dapat Lambaian Tangan Paus

Jumat, 06 September 2024 | 12:35

Selengkapnya