Berita

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/RMOL

Hukum

Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Butuh Waktu 45 Hari Kerja

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 12:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja dalam memproses laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membeberkan proses yang dilakukan KPK atas laporan yang dilayangkan masyarakat, salah satunya laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (28/7).

Tessa mengatakan, pada saat ada pihak yang memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan verifikasi selama 1-2 hari kerja.


"Setelah itu ada proses penelaahan. Penelahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8 sampai 14 hari," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

Lanjut dia, apabila bisa ditindaklanjuti, maka dilakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan informasi (pulinfo). Proses itu membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

"Baru setelah itu di-expose, dipaparkan, apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya, atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," terang Tessa.

KPK saat ini lebih memfokuskan proses terhadap pelaporan yang masuk di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Sehingga, proses yang ada di Direktorat Gratifikasi sudah tidak dilanjutkan.

Untuk itu, rencana Direktorat Gratifikasi untuk mengundang dan mengklarifikasi Kaesang dibatalkan. Akan tetapi, data-data yang sudah dimiliki Direktorat Gratifikasi akan dilimpahkan ke Direktorat PLPM.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya