Berita

Ilustrasi: Masyarakat mengantre untuk mendapatkan kartu identitas di posko pelayanan NADRA.

Dunia

Tribune: Pengadilan Tinggi Kecam Badan Basis Data dan Registrasi Nasional

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Tinggi Sindh (SHC) mengecam keras Badan Basis Data dan Registrasi Nasional (NADRA) yang dinilai merusak catatan warga negara yang menyebabkan keresahan yang meluas.

Tribune.com.pk melaporkan, pengadilan juga memerintahkan NADRA untuk meninjau catatan Muhammad Hussain, seorang pensiunan pegawai, dalam waktu 15 hari setelah kartu identitas nasionalnya diblokir.

Perintah ini muncul sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan terhadap pemblokiran kartu identitas nasional pensiunan pegawai tersebut.

Sebuah majelis yang terdiri dari Hakim Salahuddin Panhwar dan Hakim Amjad Ali Sahito mendengarkan petisi tersebut pada hari Selasa (3/9).

Pengacara pemohon berpendapat bahwa kartu identitas Muhammad Hussain diblokir pada tahun 2021 dan sekali lagi pada tahun 2022.

NADRA mengklaim bahwa enam orang tercantum dalam silsilah keluarga Hussain, tetapi dia tidak mengenal orang-orang ini dan telah menyerahkan surat pernyataan.

Karena kartu tersebut diblokir, pembayaran pensiun Hussain telah dihentikan, dan pemohon meminta perintah untuk membuka blokir kartu identitasnya.

Pengadilan menyatakan sangat tidak senang dengan penanganan kasus ini oleh NADRA.

Hakim Amjad Ali Sahito mengatakan, "Masyarakat menderita karena kesalahan NADRA. Mereka sendiri yang merusak catatan orang."

Hakim Salahuddin Panhwar menambahkan, "Jutaan orang merasa terganggu karena kesalahan NADRA, dan mereka terpaksa mendatangi pengadilan."

Hakim Sahito lebih lanjut mencatat bahwa 1,2 juta paspor dikembalikan dari Arab Saudi, yang mempertanyakan pengawasan NADRA.

Ia menyoroti bahwa direktur dan asisten direktur di NADRA sering terlibat dalam pemalsuan catatan, dengan menyatakan, "Bagaimana seseorang dari keluarga lain dapat dimasukkan ke dalam silsilah keluarga seseorang? Tidak ada kesalahan yang dapat terjadi tanpa persetujuan pejabat NADRA."

Pengadilan menekankan bahwa Muhammad Hussain, seorang pensiunan karyawan kereta api dan warga negara Pakistan, tidak perlu memberikan bukti lebih lanjut tentang identitasnya.

Para hakim memerintahkan NADRA untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu 15 hari.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya