Berita

Ilustrasi: Masyarakat mengantre untuk mendapatkan kartu identitas di posko pelayanan NADRA.

Dunia

Tribune: Pengadilan Tinggi Kecam Badan Basis Data dan Registrasi Nasional

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Tinggi Sindh (SHC) mengecam keras Badan Basis Data dan Registrasi Nasional (NADRA) yang dinilai merusak catatan warga negara yang menyebabkan keresahan yang meluas.

Tribune.com.pk melaporkan, pengadilan juga memerintahkan NADRA untuk meninjau catatan Muhammad Hussain, seorang pensiunan pegawai, dalam waktu 15 hari setelah kartu identitas nasionalnya diblokir.

Perintah ini muncul sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan terhadap pemblokiran kartu identitas nasional pensiunan pegawai tersebut.


Sebuah majelis yang terdiri dari Hakim Salahuddin Panhwar dan Hakim Amjad Ali Sahito mendengarkan petisi tersebut pada hari Selasa (3/9).

Pengacara pemohon berpendapat bahwa kartu identitas Muhammad Hussain diblokir pada tahun 2021 dan sekali lagi pada tahun 2022.

NADRA mengklaim bahwa enam orang tercantum dalam silsilah keluarga Hussain, tetapi dia tidak mengenal orang-orang ini dan telah menyerahkan surat pernyataan.

Karena kartu tersebut diblokir, pembayaran pensiun Hussain telah dihentikan, dan pemohon meminta perintah untuk membuka blokir kartu identitasnya.

Pengadilan menyatakan sangat tidak senang dengan penanganan kasus ini oleh NADRA.

Hakim Amjad Ali Sahito mengatakan, "Masyarakat menderita karena kesalahan NADRA. Mereka sendiri yang merusak catatan orang."

Hakim Salahuddin Panhwar menambahkan, "Jutaan orang merasa terganggu karena kesalahan NADRA, dan mereka terpaksa mendatangi pengadilan."

Hakim Sahito lebih lanjut mencatat bahwa 1,2 juta paspor dikembalikan dari Arab Saudi, yang mempertanyakan pengawasan NADRA.

Ia menyoroti bahwa direktur dan asisten direktur di NADRA sering terlibat dalam pemalsuan catatan, dengan menyatakan, "Bagaimana seseorang dari keluarga lain dapat dimasukkan ke dalam silsilah keluarga seseorang? Tidak ada kesalahan yang dapat terjadi tanpa persetujuan pejabat NADRA."

Pengadilan menekankan bahwa Muhammad Hussain, seorang pensiunan karyawan kereta api dan warga negara Pakistan, tidak perlu memberikan bukti lebih lanjut tentang identitasnya.

Para hakim memerintahkan NADRA untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu 15 hari.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya