Berita

Ilustrasi: Masyarakat mengantre untuk mendapatkan kartu identitas di posko pelayanan NADRA.

Dunia

Tribune: Pengadilan Tinggi Kecam Badan Basis Data dan Registrasi Nasional

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Tinggi Sindh (SHC) mengecam keras Badan Basis Data dan Registrasi Nasional (NADRA) yang dinilai merusak catatan warga negara yang menyebabkan keresahan yang meluas.

Tribune.com.pk melaporkan, pengadilan juga memerintahkan NADRA untuk meninjau catatan Muhammad Hussain, seorang pensiunan pegawai, dalam waktu 15 hari setelah kartu identitas nasionalnya diblokir.

Perintah ini muncul sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan terhadap pemblokiran kartu identitas nasional pensiunan pegawai tersebut.

Sebuah majelis yang terdiri dari Hakim Salahuddin Panhwar dan Hakim Amjad Ali Sahito mendengarkan petisi tersebut pada hari Selasa (3/9).

Pengacara pemohon berpendapat bahwa kartu identitas Muhammad Hussain diblokir pada tahun 2021 dan sekali lagi pada tahun 2022.

NADRA mengklaim bahwa enam orang tercantum dalam silsilah keluarga Hussain, tetapi dia tidak mengenal orang-orang ini dan telah menyerahkan surat pernyataan.

Karena kartu tersebut diblokir, pembayaran pensiun Hussain telah dihentikan, dan pemohon meminta perintah untuk membuka blokir kartu identitasnya.

Pengadilan menyatakan sangat tidak senang dengan penanganan kasus ini oleh NADRA.

Hakim Amjad Ali Sahito mengatakan, "Masyarakat menderita karena kesalahan NADRA. Mereka sendiri yang merusak catatan orang."

Hakim Salahuddin Panhwar menambahkan, "Jutaan orang merasa terganggu karena kesalahan NADRA, dan mereka terpaksa mendatangi pengadilan."

Hakim Sahito lebih lanjut mencatat bahwa 1,2 juta paspor dikembalikan dari Arab Saudi, yang mempertanyakan pengawasan NADRA.

Ia menyoroti bahwa direktur dan asisten direktur di NADRA sering terlibat dalam pemalsuan catatan, dengan menyatakan, "Bagaimana seseorang dari keluarga lain dapat dimasukkan ke dalam silsilah keluarga seseorang? Tidak ada kesalahan yang dapat terjadi tanpa persetujuan pejabat NADRA."

Pengadilan menekankan bahwa Muhammad Hussain, seorang pensiunan karyawan kereta api dan warga negara Pakistan, tidak perlu memberikan bukti lebih lanjut tentang identitasnya.

Para hakim memerintahkan NADRA untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu 15 hari.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya