Berita

Ilustrasi: Masyarakat mengantre untuk mendapatkan kartu identitas di posko pelayanan NADRA.

Dunia

Tribune: Pengadilan Tinggi Kecam Badan Basis Data dan Registrasi Nasional

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2024 | 03:22 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengadilan Tinggi Sindh (SHC) mengecam keras Badan Basis Data dan Registrasi Nasional (NADRA) yang dinilai merusak catatan warga negara yang menyebabkan keresahan yang meluas.

Tribune.com.pk melaporkan, pengadilan juga memerintahkan NADRA untuk meninjau catatan Muhammad Hussain, seorang pensiunan pegawai, dalam waktu 15 hari setelah kartu identitas nasionalnya diblokir.

Perintah ini muncul sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan terhadap pemblokiran kartu identitas nasional pensiunan pegawai tersebut.


Sebuah majelis yang terdiri dari Hakim Salahuddin Panhwar dan Hakim Amjad Ali Sahito mendengarkan petisi tersebut pada hari Selasa (3/9).

Pengacara pemohon berpendapat bahwa kartu identitas Muhammad Hussain diblokir pada tahun 2021 dan sekali lagi pada tahun 2022.

NADRA mengklaim bahwa enam orang tercantum dalam silsilah keluarga Hussain, tetapi dia tidak mengenal orang-orang ini dan telah menyerahkan surat pernyataan.

Karena kartu tersebut diblokir, pembayaran pensiun Hussain telah dihentikan, dan pemohon meminta perintah untuk membuka blokir kartu identitasnya.

Pengadilan menyatakan sangat tidak senang dengan penanganan kasus ini oleh NADRA.

Hakim Amjad Ali Sahito mengatakan, "Masyarakat menderita karena kesalahan NADRA. Mereka sendiri yang merusak catatan orang."

Hakim Salahuddin Panhwar menambahkan, "Jutaan orang merasa terganggu karena kesalahan NADRA, dan mereka terpaksa mendatangi pengadilan."

Hakim Sahito lebih lanjut mencatat bahwa 1,2 juta paspor dikembalikan dari Arab Saudi, yang mempertanyakan pengawasan NADRA.

Ia menyoroti bahwa direktur dan asisten direktur di NADRA sering terlibat dalam pemalsuan catatan, dengan menyatakan, "Bagaimana seseorang dari keluarga lain dapat dimasukkan ke dalam silsilah keluarga seseorang? Tidak ada kesalahan yang dapat terjadi tanpa persetujuan pejabat NADRA."

Pengadilan menekankan bahwa Muhammad Hussain, seorang pensiunan karyawan kereta api dan warga negara Pakistan, tidak perlu memberikan bukti lebih lanjut tentang identitasnya.

Para hakim memerintahkan NADRA untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu 15 hari.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya