Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara Nomor 132-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh calon anggota DPR RI periode 2024-2029, Sungkono.
Berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (4/9), sidang pemeriksaan para pihak ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Didampingi oleh 2 Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jatim, yaitu Miftahur Rozaq (unsur KPU) dan Sri Setyadji (unsur Masyarakat).
Sementara Sungkono memberi kuasa kepada Mursid Mudiantoro.
Dalam perkara ini, Sungkono mengadukan 12 penyelenggara Pemilu. Di antaranya adalah para Komisioner Bawaslu Jatim yang terdiri dari Ketua dan para komisioner yang berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VII.
Mereka adalah A Warits (Ketua), Rusmifahrizal Rustam, Nur Elya Anggraini, Eka Rahmawati, Dwi Endah Prasetyowati, Dewita Hayu Shinta, dan Anwar Holis.
Selain itu, ada 5 Teradu lain yang merupakan para Komisioner Bawaslu Surabaya yang berstatus Teradu VIII sampai Teradu XII, yaitu Novli Bernado T (Ketua), M. Agil Akbar, Teguh Suasono W, Syaifudin, dan Eko Rinda P.
Dalam dalilnya, pihak Sungkono mengatakan adanya pengabaian laporan pihaknya oleh Bawaslu terkait dugaan pergeseran suara di beberapa kecamatan di Kota Surabaya. Pembiaran ini merugikan Pengadu yang juga menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.
"Suara klien kami dipindahkan ke Caleg lain sebanyak 3.175 suara di 19 kecamatan (di Kota Surabaya) dalam proses rekapitulasi," kata Mursid Mudiantoro selaku kuasa dari Pengadu dalam keterangan resmi yang diterima
RMOLJatim, Kamis (5/9).
Awalnya, pihaknya mengadukan hal tersebut kepada Bawaslu Surabaya. Namun karena tidak ada tindak lanjut, pihaknya membuat laporan kepada Bawaslu Jatim. Oleh Bawaslu Jatim perkara ini kembali dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Surabaya.
Setelah pelimpahan, Bawaslu Kota Surabaya disebut Mursid justru tidak segera menangani laporan tersebut.
Proses klarifikasi dilakukan Bawaslu Surabaya dua minggu setelah laporan dilimpahkan oleh Bawaslu Jatim. Beberapa pertanyaan yang diberikan juga tidak substantif.
"Padahal, laporan tersebut kami sertakan dengan bukti-bukti yang kami ambil dari Sirekap. Namun para Teradu justru men-denial laporan kami dengan alasan partai politik yang bersangkutan tidak keberatan dengan pergeseran suara tersebut," terang Mursid.
Dalam sidang ini, ia turut membawa bukti yang diambil dari data Sirekap yang menjadi alat bantu perhitungan rekapitulasi perolehan suara dalam Pemilu.
"Sangat tidak masuk akal jika laporan kami tidak memenuhi syarat," kata Mursid.
Merespons hal tersebut, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, membantah. Menurut Warits, dengan melimpahkan ke Bawaslu Kota Surabaya bukan berarti pihaknya mengabaikan laporan tersebut.
"Menurut Pasal 38 ayat (2) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan yang dilimpahkan ke jenjang struktural yang lebih rendah adalah laporan yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil," jelas Warits.
Anggota Bawaslu Provinsi Jatim, Rusmifahrizal Rustam menambahkan, pelimpahan ini dilakukan karena Bawaslu Provinsi Jatim pada saat yang bersamaan memiliki sejumlah agenda lain.
Di antaranya, proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi dan mempersiapkan diri untuk proses rekapitulasi tingkat nasional. Selain itu, pelimpahan ini juga mempertimbangkan efektivitas penanganan perkara.
"Makanya kami limpahkan ke Bawaslu Kota Surabaya karena kejadiannya juga di Kota Surabaya," tandas Rusmifahrizal.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, yang turut menjadi Teradu menegaskan bahwa pihaknya tidak meregister laporan yang disampaikan Pengadu.
Sebab menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat setelah proses klarifikasi.
"Setelah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, laporan tersebut kami anggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil," ucap Novli.
Selain itu, pihaknya juga membantah tuduhan Pengadu soal klaim pertanyaan saat klarifikasi yang tidak substantif serta dinilai hanya untuk menggugurkan kewajiban semata.
"Itu asumsi yang tidak berdasar," katanya.
Lalu Anggota Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda, mengakui bahwa pihaknya memang tidak memberikan penjelasan atau alasan yang menjadi dasar status laporan kepada Pengadu.
Ia menilai bahwa hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Adapun Sungkono merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo). Berstatus petahana (Anggota DPR RI 2019-2024), Sungkono kembali gagal melenggang ke DPR RI setelah kalah dalam rekapitulasi suara pada Pemilu 2024 lalu.