Berita

Aksi yang digelar Komite Aksi Awami Gilgit-Baltistan menentang penyalahgunaan UU Antiterorisme dan UU Kejahatan Dunia Maya./The Dawn

Dunia

Aktivis Gilgit-Balistan Lawan Penyalahgunaan UU Antitrorisme

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 03:40 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komite Aksi Awami Gilgit-Baltistan menentang penyalahgunaan UU Antiterorisme dan UU Kejahatan Dunia Maya untuk membungkam suara rakyat terhadap ketidakadilan di wilayah tersebut.

Unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (2/9) itu dipimpin Ketua Komite Aksi Awami GB Advokat Ehsan Ali, presiden divisi Baltistan Najaf Ali dan para pemimpin senior Baba Jan dan Mumtaz Nagri.

Para peserta unjuk rasa berbaris di jJalan River View dan berkumpul di Central Press Club of Gilgit tempat para pemimpin komite memberikan pidato kepada para peserta unjuk rasa.


Berbicara pada kesempatan tersebut, para pemimpin komite mengatakan bahwa Undang-Undang Antiterorisme dan undang-undang kejahatan dunia maya disalahgunakan oleh pemerintah di wilayah tersebut. 

Mereka mengatakan bahwa kasus-kasus palsu telah didaftarkan terhadap para pekerja politik dan pejabat Komite Aksi Awami GB berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme dan undang-undang kejahatan dunia maya untuk membungkam suara mereka yang menyuarakan hak-hak rakyat.

Pemerintah GB baru-baru ini memasukkan nama ketua Komite Aksi Awami dan yang lainnya dalam Jadwal Keempat.

Najaf Ali, presiden Komite Aksi Awami divisi Baltistan, mengatakan bahwa mereka telah menuntut hak-hak dasar penduduk setempat, penyediaan listrik yang tidak terputus, dan hak penduduk setempat untuk memiliki tanah setempat.

Ia mengatakan bahwa alih-alih menyelesaikan masalah publik, Badan Investigasi Federal telah mulai mendaftarkan kasus-kasus palsu terhadap penduduk setempat.

Para pembicara mengatakan bahwa pemilihan badan lokal tidak pernah diadakan di daerah tersebut selama dua dekade terakhir dan "perampasan tanah dan penerbitan izin eksplorasi mineral kepada warga non-lokal terus berlanjut di daerah tersebut".

Para pengunjuk rasa dengan suara bulat meloloskan resolusi yang menuntut pencabutan pemberitahuan kejahatan dunia maya yang dikeluarkan untuk pekerja politik. Resolusi tersebut juga menuntut pemerintah untuk membatalkan kasus-kasus ilegal yang didaftarkan terhadap para pejabat Komite Aksi GB Awami.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya