Berita

Aksi yang digelar Komite Aksi Awami Gilgit-Baltistan menentang penyalahgunaan UU Antiterorisme dan UU Kejahatan Dunia Maya./The Dawn

Dunia

Aktivis Gilgit-Balistan Lawan Penyalahgunaan UU Antitrorisme

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2024 | 03:40 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komite Aksi Awami Gilgit-Baltistan menentang penyalahgunaan UU Antiterorisme dan UU Kejahatan Dunia Maya untuk membungkam suara rakyat terhadap ketidakadilan di wilayah tersebut.

Unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (2/9) itu dipimpin Ketua Komite Aksi Awami GB Advokat Ehsan Ali, presiden divisi Baltistan Najaf Ali dan para pemimpin senior Baba Jan dan Mumtaz Nagri.

Para peserta unjuk rasa berbaris di jJalan River View dan berkumpul di Central Press Club of Gilgit tempat para pemimpin komite memberikan pidato kepada para peserta unjuk rasa.


Berbicara pada kesempatan tersebut, para pemimpin komite mengatakan bahwa Undang-Undang Antiterorisme dan undang-undang kejahatan dunia maya disalahgunakan oleh pemerintah di wilayah tersebut. 

Mereka mengatakan bahwa kasus-kasus palsu telah didaftarkan terhadap para pekerja politik dan pejabat Komite Aksi Awami GB berdasarkan Undang-Undang Antiterorisme dan undang-undang kejahatan dunia maya untuk membungkam suara mereka yang menyuarakan hak-hak rakyat.

Pemerintah GB baru-baru ini memasukkan nama ketua Komite Aksi Awami dan yang lainnya dalam Jadwal Keempat.

Najaf Ali, presiden Komite Aksi Awami divisi Baltistan, mengatakan bahwa mereka telah menuntut hak-hak dasar penduduk setempat, penyediaan listrik yang tidak terputus, dan hak penduduk setempat untuk memiliki tanah setempat.

Ia mengatakan bahwa alih-alih menyelesaikan masalah publik, Badan Investigasi Federal telah mulai mendaftarkan kasus-kasus palsu terhadap penduduk setempat.

Para pembicara mengatakan bahwa pemilihan badan lokal tidak pernah diadakan di daerah tersebut selama dua dekade terakhir dan "perampasan tanah dan penerbitan izin eksplorasi mineral kepada warga non-lokal terus berlanjut di daerah tersebut".

Para pengunjuk rasa dengan suara bulat meloloskan resolusi yang menuntut pencabutan pemberitahuan kejahatan dunia maya yang dikeluarkan untuk pekerja politik. Resolusi tersebut juga menuntut pemerintah untuk membatalkan kasus-kasus ilegal yang didaftarkan terhadap para pejabat Komite Aksi GB Awami.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya