Berita

Ilustrasi

Dunia

Kekerasan Terhadap Perempuan Seakan Normal di Pakistan

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepercayaan misoginis dan patriarki yang mengakar telah menormalkan kekerasan terhadap perempuan di masyarakat Pakistan. Pelecehan, pemerkosaan, pembunuhan demi kehormatan, kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, dan serangan asam menjadi berita utama secara teratur tetapi gagal membangkitkan kemarahan publik.

Beberapa anggota parlemen baru-baru ini menyampaikan pernyataan yang tepat. Minggu lalu, sebuah badan parlemen menyatakan keprihatinan tentang 10.201 kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di Punjab pada tahun 2023 dan menuntut basis data nasional yang direstrukturisasi tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak di bawah kementerian hak asasi manusia.

Komite Fungsional Senat tentang Hak Asasi Manusia juga mengamati angka-angka yang meningkat dari ancaman tersebut di atas. Menurut dokumen yang diberikan oleh polisi KP, tingkat hukumannya sangat menyedihkan, yakni dua hingga lima persen. Hal ini menggarisbawahi kurangnya kemauan politik untuk melawan 'pandemi diam-diam' dan menunjukkan bahwa tidak adanya sistem peradilan pidana yang dimodernisasi, peka, dan digital dapat mematikan bagi warga negara yang rentan.


Undang-undang yang pro-perempuan saja tidak dapat menyelamatkan perempuan. Tahun lalu, UNFPA mengindikasikan bahwa 32 persen perempuan di Pakistan mengalami kekerasan fisik dan 40 persen perempuan yang sudah menikah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, statistiknya mungkin lebih tinggi, karena banyak perempuan tidak dapat mengakses keadilan karena hambatan sosial dan struktural atau dipaksa untuk tetap diam oleh kerabat mereka. Selain itu, kutukan pernikahan anak telah memperburuk situasi: 21 persen anak perempuan di bawah umur di Pakistan dinikahkan karena kemiskinan yang parah, kurangnya pendidikan, dan adat istiadat sosial yang kaku.

KDRT bukanlah perselisihan pribadi yang harus diselesaikan di dalam rumah, tetapi merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penegak hukum harus bertanggung jawab atas ketidakmampuannya untuk mencegah dan menghukum pelanggaran terhadap perempuan.

Negara harus memandang semua bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu cara paling brutal dari kontrol patriarki, agar undang-undang dapat diterapkan bersama dengan penyelidikan dan penuntutan yang kuat. Selain itu, lembaga-lembaga seperti kantor polisi perempuan dan pusat krisis yang berpusat pada perempuan wajib untuk menghapus ketidakadilan gender.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya