Berita

Ilustrasi

Dunia

Kekerasan Terhadap Perempuan Seakan Normal di Pakistan

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepercayaan misoginis dan patriarki yang mengakar telah menormalkan kekerasan terhadap perempuan di masyarakat Pakistan. Pelecehan, pemerkosaan, pembunuhan demi kehormatan, kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, dan serangan asam menjadi berita utama secara teratur tetapi gagal membangkitkan kemarahan publik.

Beberapa anggota parlemen baru-baru ini menyampaikan pernyataan yang tepat. Minggu lalu, sebuah badan parlemen menyatakan keprihatinan tentang 10.201 kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di Punjab pada tahun 2023 dan menuntut basis data nasional yang direstrukturisasi tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak di bawah kementerian hak asasi manusia.

Komite Fungsional Senat tentang Hak Asasi Manusia juga mengamati angka-angka yang meningkat dari ancaman tersebut di atas. Menurut dokumen yang diberikan oleh polisi KP, tingkat hukumannya sangat menyedihkan, yakni dua hingga lima persen. Hal ini menggarisbawahi kurangnya kemauan politik untuk melawan 'pandemi diam-diam' dan menunjukkan bahwa tidak adanya sistem peradilan pidana yang dimodernisasi, peka, dan digital dapat mematikan bagi warga negara yang rentan.


Undang-undang yang pro-perempuan saja tidak dapat menyelamatkan perempuan. Tahun lalu, UNFPA mengindikasikan bahwa 32 persen perempuan di Pakistan mengalami kekerasan fisik dan 40 persen perempuan yang sudah menikah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, statistiknya mungkin lebih tinggi, karena banyak perempuan tidak dapat mengakses keadilan karena hambatan sosial dan struktural atau dipaksa untuk tetap diam oleh kerabat mereka. Selain itu, kutukan pernikahan anak telah memperburuk situasi: 21 persen anak perempuan di bawah umur di Pakistan dinikahkan karena kemiskinan yang parah, kurangnya pendidikan, dan adat istiadat sosial yang kaku.

KDRT bukanlah perselisihan pribadi yang harus diselesaikan di dalam rumah, tetapi merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penegak hukum harus bertanggung jawab atas ketidakmampuannya untuk mencegah dan menghukum pelanggaran terhadap perempuan.

Negara harus memandang semua bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu cara paling brutal dari kontrol patriarki, agar undang-undang dapat diterapkan bersama dengan penyelidikan dan penuntutan yang kuat. Selain itu, lembaga-lembaga seperti kantor polisi perempuan dan pusat krisis yang berpusat pada perempuan wajib untuk menghapus ketidakadilan gender.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya