Berita

Ilustrasi

Dunia

Kekerasan Terhadap Perempuan Seakan Normal di Pakistan

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:51 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kepercayaan misoginis dan patriarki yang mengakar telah menormalkan kekerasan terhadap perempuan di masyarakat Pakistan. Pelecehan, pemerkosaan, pembunuhan demi kehormatan, kekerasan dalam rumah tangga, KDRT, dan serangan asam menjadi berita utama secara teratur tetapi gagal membangkitkan kemarahan publik.

Beberapa anggota parlemen baru-baru ini menyampaikan pernyataan yang tepat. Minggu lalu, sebuah badan parlemen menyatakan keprihatinan tentang 10.201 kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan di Punjab pada tahun 2023 dan menuntut basis data nasional yang direstrukturisasi tentang kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak di bawah kementerian hak asasi manusia.

Komite Fungsional Senat tentang Hak Asasi Manusia juga mengamati angka-angka yang meningkat dari ancaman tersebut di atas. Menurut dokumen yang diberikan oleh polisi KP, tingkat hukumannya sangat menyedihkan, yakni dua hingga lima persen. Hal ini menggarisbawahi kurangnya kemauan politik untuk melawan 'pandemi diam-diam' dan menunjukkan bahwa tidak adanya sistem peradilan pidana yang dimodernisasi, peka, dan digital dapat mematikan bagi warga negara yang rentan.

Undang-undang yang pro-perempuan saja tidak dapat menyelamatkan perempuan. Tahun lalu, UNFPA mengindikasikan bahwa 32 persen perempuan di Pakistan mengalami kekerasan fisik dan 40 persen perempuan yang sudah menikah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, statistiknya mungkin lebih tinggi, karena banyak perempuan tidak dapat mengakses keadilan karena hambatan sosial dan struktural atau dipaksa untuk tetap diam oleh kerabat mereka. Selain itu, kutukan pernikahan anak telah memperburuk situasi: 21 persen anak perempuan di bawah umur di Pakistan dinikahkan karena kemiskinan yang parah, kurangnya pendidikan, dan adat istiadat sosial yang kaku.

KDRT bukanlah perselisihan pribadi yang harus diselesaikan di dalam rumah, tetapi merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penegak hukum harus bertanggung jawab atas ketidakmampuannya untuk mencegah dan menghukum pelanggaran terhadap perempuan.

Negara harus memandang semua bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu cara paling brutal dari kontrol patriarki, agar undang-undang dapat diterapkan bersama dengan penyelidikan dan penuntutan yang kuat. Selain itu, lembaga-lembaga seperti kantor polisi perempuan dan pusat krisis yang berpusat pada perempuan wajib untuk menghapus ketidakadilan gender.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya