Berita

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria /Foto: Kominfo

Bisnis

Hati-hati, Tidak Semua TTE Berkekuatan Hukum

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meskipun memiliki jaminan,  ternyata tidak semua  Tanda Tangan Elektronik TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan TTE. 

Saat ini, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen elektronik pada sistem transaksi elektronik. 


Menurutnya, terdapat enam ketentuan dokumen yang dibubuhi TTE dinyatakan sah dimata hukum. Hal itu sesuai dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Perlu diperhatikan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Dalam UU ITE, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan integritas dokumen yang ditandatangani," kata Nezar dalam diskusi "Tren Ancaman Penipuan Digital di Indonesia", di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dikutip Rabu (4/9). 

TTE yang sah meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Kemudian, adanya perubahan tanda tangan elektronik setelah dilakukan penandatanganan sebuah dokumen dapat diketahui. 

Selain itu juga perubahan terhadap informasi dalam dokumen elektronik telah dibumbui TTE setelah penandatanganan dapat diketahui. 

Kemudian, adanya cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. 

Lalu syarat terakhir dapat membuktikan untuk menunjukkan bahwa yang menandatangani memberikan persetujuan untuk informasi elektronik yang di TTE.

Menurut Nezar, pemanfaatan teknologi informasi secara positif, dapat memberikan efisiensi dari dokumen yang ditransmisi ke digital. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat agar mengetahui pemberi layanan TTE yang telah terverifikasi dan sesuai standar operasional. 

Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara TTE oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi. 

“Seperti misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional PsrE dan melakukan pengawasan terhadap PSrE,” tandasnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Mesir Kucurkan Bansos Rp13 Triliun Jelang Ramadan, Gaji PNS Dibayar Lebih Awal

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:10

Emas Antam Turun Dua Hari Beruntun, Termurah Rp1,5 Juta

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:05

Kong Miao TMII Sambut Imlek 2577 dalam Nuansa Pagi yang Damai

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:50

Perayaan Imlek 2026 di Vihara Kwan In Thang Pondok Cabe Penuh Khidmat

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:40

Harga Minyak Dunia Naik Tipis Terdampak Musim Liburan

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:31

453 Personel Gabungan Amankan Puluhan Vihara di Jakarta Barat

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:22

Momen Imlek 2026: Rutan KPK Berikan Layanan Kunjungan Khusus bagi Keluarga Tahanan

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:13

Mengenal Sejarah dan Makna Tradisi Munggahan di Tanah Sunda

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:05

Menlu Sugiono Akan Hadiri Pertemuan DK PBB di New York, Fokus Bahas Palestina

Selasa, 17 Februari 2026 | 09:00

Emas Terpeleset: Libur Panjang dan Dolar AS Jadi Penghambat

Selasa, 17 Februari 2026 | 08:55

Selengkapnya