Berita

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria /Foto: Kominfo

Bisnis

Hati-hati, Tidak Semua TTE Berkekuatan Hukum

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meskipun memiliki jaminan,  ternyata tidak semua  Tanda Tangan Elektronik TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan TTE. 

Saat ini, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen elektronik pada sistem transaksi elektronik. 


Menurutnya, terdapat enam ketentuan dokumen yang dibubuhi TTE dinyatakan sah dimata hukum. Hal itu sesuai dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Perlu diperhatikan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Dalam UU ITE, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan integritas dokumen yang ditandatangani," kata Nezar dalam diskusi "Tren Ancaman Penipuan Digital di Indonesia", di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dikutip Rabu (4/9). 

TTE yang sah meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Kemudian, adanya perubahan tanda tangan elektronik setelah dilakukan penandatanganan sebuah dokumen dapat diketahui. 

Selain itu juga perubahan terhadap informasi dalam dokumen elektronik telah dibumbui TTE setelah penandatanganan dapat diketahui. 

Kemudian, adanya cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. 

Lalu syarat terakhir dapat membuktikan untuk menunjukkan bahwa yang menandatangani memberikan persetujuan untuk informasi elektronik yang di TTE.

Menurut Nezar, pemanfaatan teknologi informasi secara positif, dapat memberikan efisiensi dari dokumen yang ditransmisi ke digital. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat agar mengetahui pemberi layanan TTE yang telah terverifikasi dan sesuai standar operasional. 

Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara TTE oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi. 

“Seperti misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional PsrE dan melakukan pengawasan terhadap PSrE,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya