Berita

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria /Foto: Kominfo

Bisnis

Hati-hati, Tidak Semua TTE Berkekuatan Hukum

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meskipun memiliki jaminan,  ternyata tidak semua  Tanda Tangan Elektronik TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan TTE. 

Saat ini, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen elektronik pada sistem transaksi elektronik. 


Menurutnya, terdapat enam ketentuan dokumen yang dibubuhi TTE dinyatakan sah dimata hukum. Hal itu sesuai dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Perlu diperhatikan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Dalam UU ITE, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan integritas dokumen yang ditandatangani," kata Nezar dalam diskusi "Tren Ancaman Penipuan Digital di Indonesia", di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dikutip Rabu (4/9). 

TTE yang sah meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Kemudian, adanya perubahan tanda tangan elektronik setelah dilakukan penandatanganan sebuah dokumen dapat diketahui. 

Selain itu juga perubahan terhadap informasi dalam dokumen elektronik telah dibumbui TTE setelah penandatanganan dapat diketahui. 

Kemudian, adanya cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. 

Lalu syarat terakhir dapat membuktikan untuk menunjukkan bahwa yang menandatangani memberikan persetujuan untuk informasi elektronik yang di TTE.

Menurut Nezar, pemanfaatan teknologi informasi secara positif, dapat memberikan efisiensi dari dokumen yang ditransmisi ke digital. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat agar mengetahui pemberi layanan TTE yang telah terverifikasi dan sesuai standar operasional. 

Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara TTE oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi. 

“Seperti misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional PsrE dan melakukan pengawasan terhadap PSrE,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya