Berita

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria /Foto: Kominfo

Bisnis

Hati-hati, Tidak Semua TTE Berkekuatan Hukum

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 13:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meskipun memiliki jaminan,  ternyata tidak semua  Tanda Tangan Elektronik TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan TTE. 

Saat ini, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen elektronik pada sistem transaksi elektronik. 


Menurutnya, terdapat enam ketentuan dokumen yang dibubuhi TTE dinyatakan sah dimata hukum. Hal itu sesuai dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Perlu diperhatikan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Dalam UU ITE, ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan integritas dokumen yang ditandatangani," kata Nezar dalam diskusi "Tren Ancaman Penipuan Digital di Indonesia", di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dikutip Rabu (4/9). 

TTE yang sah meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Kemudian, adanya perubahan tanda tangan elektronik setelah dilakukan penandatanganan sebuah dokumen dapat diketahui. 

Selain itu juga perubahan terhadap informasi dalam dokumen elektronik telah dibumbui TTE setelah penandatanganan dapat diketahui. 

Kemudian, adanya cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. 

Lalu syarat terakhir dapat membuktikan untuk menunjukkan bahwa yang menandatangani memberikan persetujuan untuk informasi elektronik yang di TTE.

Menurut Nezar, pemanfaatan teknologi informasi secara positif, dapat memberikan efisiensi dari dokumen yang ditransmisi ke digital. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat agar mengetahui pemberi layanan TTE yang telah terverifikasi dan sesuai standar operasional. 

Pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara TTE oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi. 

“Seperti misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional PsrE dan melakukan pengawasan terhadap PSrE,” tandasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya