Berita

Alumni Unpar memberikan dukungan terhadap kasus hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda di PN Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Alumni Unpar Minta Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi solidaritas digelar alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) atas kasus hukum yang menjerat penasihat hukum Energy Equity Epic Sengkang, Kenny Wisha Sonda.

Kenny sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kenny dilaporkan karena melalui opini hukumnya selaku legal counsel memberi pandangan kepada direksi perusahaan untuk EEES tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemegang partisipasi interest 49 persen di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang.


Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpar, Samuel MP Hutabarat meminta Majelis Hakim PN Jaksel memproses hukum Kenny secara transparan dan adil.

Dalam kasusnya, Kenny dianggap hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasihat hukum dan memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Unpar, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai standar profesionalitas dan tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi," ujar Samuel dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Dukungan serupa juga disampaikan rekan seprofesi Kenny, Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA).

“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi, baik melalui media dan cara-cara lainnya untuk memastikan rekan kami mendapat perlakuan hukum yang adil," tambah Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto.

Sementara itu, advokat senior Todung Mulya Lubis turut menyoroti proses hukum terhadap Kenny.

“Secara prinsip, Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi, bukan in-house counsel,”  demikian kata Todung.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya