Berita

Alumni Unpar memberikan dukungan terhadap kasus hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda di PN Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Alumni Unpar Minta Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi solidaritas digelar alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) atas kasus hukum yang menjerat penasihat hukum Energy Equity Epic Sengkang, Kenny Wisha Sonda.

Kenny sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kenny dilaporkan karena melalui opini hukumnya selaku legal counsel memberi pandangan kepada direksi perusahaan untuk EEES tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemegang partisipasi interest 49 persen di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang.

Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpar, Samuel MP Hutabarat meminta Majelis Hakim PN Jaksel memproses hukum Kenny secara transparan dan adil.

Dalam kasusnya, Kenny dianggap hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasihat hukum dan memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Unpar, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai standar profesionalitas dan tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi," ujar Samuel dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Dukungan serupa juga disampaikan rekan seprofesi Kenny, Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA).

“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi, baik melalui media dan cara-cara lainnya untuk memastikan rekan kami mendapat perlakuan hukum yang adil," tambah Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto.

Sementara itu, advokat senior Todung Mulya Lubis turut menyoroti proses hukum terhadap Kenny.

“Secara prinsip, Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi, bukan in-house counsel,”  demikian kata Todung.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya