Berita

Alumni Unpar memberikan dukungan terhadap kasus hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda di PN Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Alumni Unpar Minta Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi solidaritas digelar alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) atas kasus hukum yang menjerat penasihat hukum Energy Equity Epic Sengkang, Kenny Wisha Sonda.

Kenny sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kenny dilaporkan karena melalui opini hukumnya selaku legal counsel memberi pandangan kepada direksi perusahaan untuk EEES tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemegang partisipasi interest 49 persen di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang.


Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpar, Samuel MP Hutabarat meminta Majelis Hakim PN Jaksel memproses hukum Kenny secara transparan dan adil.

Dalam kasusnya, Kenny dianggap hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasihat hukum dan memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Unpar, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai standar profesionalitas dan tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi," ujar Samuel dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Dukungan serupa juga disampaikan rekan seprofesi Kenny, Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA).

“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi, baik melalui media dan cara-cara lainnya untuk memastikan rekan kami mendapat perlakuan hukum yang adil," tambah Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto.

Sementara itu, advokat senior Todung Mulya Lubis turut menyoroti proses hukum terhadap Kenny.

“Secara prinsip, Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi, bukan in-house counsel,”  demikian kata Todung.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya