Berita

Alumni Unpar memberikan dukungan terhadap kasus hukum yang menimpa Kenny Wisha Sonda di PN Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Alumni Unpar Minta Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 09:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aksi solidaritas digelar alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) atas kasus hukum yang menjerat penasihat hukum Energy Equity Epic Sengkang, Kenny Wisha Sonda.

Kenny sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kenny dilaporkan karena melalui opini hukumnya selaku legal counsel memberi pandangan kepada direksi perusahaan untuk EEES tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi selaku pemegang partisipasi interest 49 persen di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Sengkang.


Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unpar, Samuel MP Hutabarat meminta Majelis Hakim PN Jaksel memproses hukum Kenny secara transparan dan adil.

Dalam kasusnya, Kenny dianggap hanya menjalankan tugas profesional sebagai penasihat hukum dan memberikan nasihat legal tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di perusahaan.

"Sebagai sesama alumni Fakultas Hukum Unpar, kami tidak bisa diam melihat ketidakadilan yang menimpa rekan kami. Kenny telah menjalankan tugasnya sesuai standar profesionalitas dan tidak seharusnya menghadapi kriminalisasi," ujar Samuel dalam keterangannya, Rabu (4/9).

Dukungan serupa juga disampaikan rekan seprofesi Kenny, Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA).

“Kami dari ICCA akan terus memonitor kasus ini dan memberikan dukungan moril serta membantu advokasi, baik melalui media dan cara-cara lainnya untuk memastikan rekan kami mendapat perlakuan hukum yang adil," tambah Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto.

Sementara itu, advokat senior Todung Mulya Lubis turut menyoroti proses hukum terhadap Kenny.

“Secara prinsip, Kenny tidak bisa dipidanakan dan dikriminalisasi atas opini hukum yang dia berikan kepada direksi. Seharusnya pertanggungjawaban tersebut diarahkan kepada direksi, bukan in-house counsel,”  demikian kata Todung.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya