Berita

Unjuk rasa ojek online menuntut kejelasan nasib dari pemerintah di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (29/8)/Ist

Politik

Aktivis 98 Dukung Tuntutan Perbaikan Kesejahteraan Ojol

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 12:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Demo ojek online (ojol) yang merebak di berbagai kota di Indonesia, pada Kamis (29/8) menuntut upah layak hingga kesejahteraan bagi para pengemudi ojol, kurir hingga taksi online.

Lokasi unjuk rasa antara lain menggeruduk Kementrian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta Pusat.

"Mobilitas ojol ini cukup tinggi. Di satu sisi ojol dan kurir dipaksa untuk tetap bekerja memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu," kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pimpinan Nasional Repdem, Abraham Leo Tanditasik alias Abe dalam keterangannya, Selasa (3/8).


Menurut Abe, dalam aktivitas sehari-hari, ojol melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Sehingga pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi ojol.

“Bila tidak dijalankan ojol, maka akan dikenakan sanksi berupa suspend atau putus mitra. Bahkan, saldo di aplikasi pengemudi bisa hangus sebagai gantinya denda," kata Abe.

Karena pemasukan tidak menentu, Abe berharap aplikator bisa membuat kebijakan yang lebih adil untuk para pengemudi.

"Kami berharap pemerintah dan perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mereka,” kata Abe.

Abe menilai saat ini pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah belum dapat berbuat banyak.


“Saat ini status hukum para ojol ini masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU). Jadi  perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform serta tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah," kata Abe yang merupakan aktivis 1998 ini.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya