Berita

KRL Commuter Line Jabodetabek/Ist

Nusantara

Subsidi KRL untuk Siapa Saja, Jangan Dibatasi!

SELASA, 03 SEPTEMBER 2024 | 07:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wacana pemberian subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiket kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek memancing polemik.

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, penerapan pemberian subsidi layanan transportasi publik KRL Commuter Line Jabodetabek  berdasarkan NIK jelas bertentangan dengan prinsip misi untuk memindahkan pengguna kendaraan bermotor pribadi menjadi pengguna layanan transportasi publik massal di Jakarta. 

Sebab yang menjadi sumber pengguna kendaraan bermotor pribadi adalah orang mampu yang bisa membeli atau pemilik mobil pribadi atau sepeda motor yang terekam dalam data di NIK mereka. 


"Padahal sebagai pengguna layanan transportasi publik mereka berhak mendapatkan subsidi sebagai insentif," kata Tigor kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (3/9).

Tigor menegaskan bahwa mereka berhak mendapatkan insentif atau subsidi karena sudah menggunakan layanan transportasi publik dan mengurangi kemacetan dengan meninggalkan kendaraan bermotor pribadinya di rumah.   

"Jadi sebaiknya pemerintah tidak menerapkan pemberian subsidi berdasarkan NIK kepada pengguna layanan transportasi publik massal KRL Jabodetabek," kata Tigor.

Hal ini, kata Tigor, penting diterapkan agar menurunnya pengguna kendaraan bermotor pribadi dan bertambah meningkatkannya pengguna layanan transportasi publik massal di Jakarta. 

"Hasilnya adalah kita bisa mengurai dan memecahkan kemacetan Kota Jakarta," kata Tigor.

Pada kesempatan Pilkada Jakarta 2024, Tigor turut mengajak pemilik suara agar memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang memiliki komitmen dan keberpihakan pada pembangunan layanan transportasi publik massal baik dan akses bagi warga Jakarta.




Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya