Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

K-MAKI Minta Penyidik Jemput Paksa Dirut dan Mantan Petinggi PT LEN

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus Prasarana Kereta Api Ringan atau yang lebih dikenal Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, dipastikan terus bergulir.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus yang diduga menyedot kerugian negara hingga triliunan rupiah itu.

Bahkan, menurut informasi yang diterima oleh aktivis anti korupsi di Sumsel, kasus ini juga turut menyeret para petinggi PT Lembaga Elektronika Nasional (PT LEN).


Terbaru, penyidik dikabarkan sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT LEN Bobby Rasyidin, yang belakangan dikabarkan mangkir panggilan Kejati Sumsel pada Selasa (27/8).

Tidak sendirian, disampaikan Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan, saksi mangkir lainnya Abraham Mose selaku mantan Direktur PT LEN, Linus Andor Mulana Sijabat selaku Direktur Ops II PT LEN. Serta satu saksi lainnya adalah Mohamad Sahlan Syauqi selaku Direktur Marketing PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

Menurut Fery, mangkirnya para saksi tersebut dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi karena berupaya menutupi keterangan kepada penyidik.

"Mereka ini sangat tidak kooperatif, bukan hanya itu mangkirnya sejumlah saksi ini semakin memperlambat proses penanganan kasus korupsi di Sumsel," kata Fery kepada RMOLSumsel, Senin (2/9).

"Kita tahu sebelumnya kasus ini disinyalir mengalami kerugian sangat besar, makanya kami minta penyidik bertindak tegas bila perlu jemput paksa," imbuhnya menegaskan.

Dugaan Fery, ada keterangan yang disembunyikan terkait mangkirnya sejumlah petinggi PT LEN dari panggilan Kejati Sumsel.

"Karena mereka mangkir bisa saja asumsi yang timbul di masyarakat macam-macam. Apalagi proyek LRT Sumsel ini banyak melibatkan perusahaan atau vendor yang memakan biaya tidak sedikit," jelasnya.

Banyaknya kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini, menurut Feri bakal melibatkan banyak pihak yang menjadi tersangka.

Bahkan proyek tersebut diduga membuka peluang manipulasi volume dan harga, serta pencatatan yang tidak akurat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang disetujui oleh PPK, KPA, dan Pengguna Anggaran.

Untuk itu, K-MAKI meminta Kejati Sumsel untuk fokus pada aspek kontraktual pembangunan LRT dan mengevaluasi kemungkinan adanya selisih antara nilai kontrak dan fisik terpasang.

Kasus LRT Sumsel

Kasus tersebut merupakan mega korupsi Rp1,3 triliun yang pernah disebut Kepala Kejati Sumsel, Yulianto dalam pertemuan dengan awak media, 26 Januari 2024 lalu.

"Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya," kata Yulianto dikutip RMOLSumsel.

Meski tidak menyebut secara gamblang kasus tersebut, Kajati Sumsel, Yulianto juga telah menegaskan jika penyelidikan perkara tersebut masih berlanjut.

Bahkan, sudah ada tiga lokasi penggeledahan yang telah didatangi tim penyidik.

"Dua di Jakarta, satu lagi di Bandung," kata dia.

Adapun keterkaitan PT LEN adalah adanya kontrak Utama antara PT Waskita dan PT LEN. Tetapi, karena PT LEN tidak memiliki dana dalam pelaksanaannya, kemudian perusahaan menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai pendana pekerjaan.

Kemudian pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT LEN Railway Solution (LRS). Di mana LRS yang merupakan anak perusanaan PT LEN.

PT LRS menerima pembiayaan dan pembayaran dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia. Pada posisi ini, diduga dilakukan mark up biaya oleh PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai fee selaku pendana pelaksanaan pekerjaan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya