Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

K-MAKI Minta Penyidik Jemput Paksa Dirut dan Mantan Petinggi PT LEN

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus Prasarana Kereta Api Ringan atau yang lebih dikenal Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, dipastikan terus bergulir.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dikabarkan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus yang diduga menyedot kerugian negara hingga triliunan rupiah itu.

Bahkan, menurut informasi yang diterima oleh aktivis anti korupsi di Sumsel, kasus ini juga turut menyeret para petinggi PT Lembaga Elektronika Nasional (PT LEN).


Terbaru, penyidik dikabarkan sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama PT LEN Bobby Rasyidin, yang belakangan dikabarkan mangkir panggilan Kejati Sumsel pada Selasa (27/8).

Tidak sendirian, disampaikan Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan, saksi mangkir lainnya Abraham Mose selaku mantan Direktur PT LEN, Linus Andor Mulana Sijabat selaku Direktur Ops II PT LEN. Serta satu saksi lainnya adalah Mohamad Sahlan Syauqi selaku Direktur Marketing PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia.

Menurut Fery, mangkirnya para saksi tersebut dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi karena berupaya menutupi keterangan kepada penyidik.

"Mereka ini sangat tidak kooperatif, bukan hanya itu mangkirnya sejumlah saksi ini semakin memperlambat proses penanganan kasus korupsi di Sumsel," kata Fery kepada RMOLSumsel, Senin (2/9).

"Kita tahu sebelumnya kasus ini disinyalir mengalami kerugian sangat besar, makanya kami minta penyidik bertindak tegas bila perlu jemput paksa," imbuhnya menegaskan.

Dugaan Fery, ada keterangan yang disembunyikan terkait mangkirnya sejumlah petinggi PT LEN dari panggilan Kejati Sumsel.

"Karena mereka mangkir bisa saja asumsi yang timbul di masyarakat macam-macam. Apalagi proyek LRT Sumsel ini banyak melibatkan perusahaan atau vendor yang memakan biaya tidak sedikit," jelasnya.

Banyaknya kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini, menurut Feri bakal melibatkan banyak pihak yang menjadi tersangka.

Bahkan proyek tersebut diduga membuka peluang manipulasi volume dan harga, serta pencatatan yang tidak akurat dalam Surat Perintah Membayar (SPM) yang disetujui oleh PPK, KPA, dan Pengguna Anggaran.

Untuk itu, K-MAKI meminta Kejati Sumsel untuk fokus pada aspek kontraktual pembangunan LRT dan mengevaluasi kemungkinan adanya selisih antara nilai kontrak dan fisik terpasang.

Kasus LRT Sumsel

Kasus tersebut merupakan mega korupsi Rp1,3 triliun yang pernah disebut Kepala Kejati Sumsel, Yulianto dalam pertemuan dengan awak media, 26 Januari 2024 lalu.

"Ada satu perkara yang sudah naik tahap penyidikan dengan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya," kata Yulianto dikutip RMOLSumsel.

Meski tidak menyebut secara gamblang kasus tersebut, Kajati Sumsel, Yulianto juga telah menegaskan jika penyelidikan perkara tersebut masih berlanjut.

Bahkan, sudah ada tiga lokasi penggeledahan yang telah didatangi tim penyidik.

"Dua di Jakarta, satu lagi di Bandung," kata dia.

Adapun keterkaitan PT LEN adalah adanya kontrak Utama antara PT Waskita dan PT LEN. Tetapi, karena PT LEN tidak memiliki dana dalam pelaksanaannya, kemudian perusahaan menggandeng PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai pendana pekerjaan.

Kemudian pada pelaksanaannya dilaksanakan oleh PT LEN Railway Solution (LRS). Di mana LRS yang merupakan anak perusanaan PT LEN.

PT LRS menerima pembiayaan dan pembayaran dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia. Pada posisi ini, diduga dilakukan mark up biaya oleh PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia sebagai fee selaku pendana pelaksanaan pekerjaan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya