Berita

Massa aksi demonstrasi yang mengatasnamakan diri sebagai Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum, di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, SeninĀ (2/9)/RMOL

Politik

Diduga Mau 3 Periode Jadi Bupati, Edi Damansyah Perlu Diperiksa

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah diduga ingin menjabat hingga 3 periode, karena kembali mendaftar sebagai bakal calon bupati di daerah tersebut setelah 2 periode menjabat.

Dugaan tersebut diungkap massa aksi demonstrasi yang mengatasnamakan diri sebagai Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum, di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/9).

Dalam aksi tersebut, massa nampak membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Kawal Pilbup (Pemilihan Bupati) Kutai Kartanegara", yang dilengkapi dengan gambar tangkap layar sebuah dokumen salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut, tertera dalam foto tangkapan layar yang dicetak di spanduk besar ukuran 2,5 meter X 1 meter, bahwa Edi Damansyah mengajukan gugatan uji materiil ke MK untuk Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 tentang Pilkada.

Bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yakni; calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Bawaslu harus melakukan pengawasan, berkoordinasi dengan Bawaslu Kutai Kertanegara untuk memutus pendaftaran calon tersebut, karena sudah dua periode menjabat Bupati Kutai Kartanegara," ujar salah seorang orator.

Edi Damansyah sudah dua kali menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Yakni, terhitung satu periode pada tahap pertama (2016-2021) karena lebih dari dua setengah tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan definitif sebagai Bupati (dihitung sekaligus 2 tahun, 10 bulan, 12 hari).

Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua (2021-2024/2026) juga telah terhitung satu periode, karena telah melalui masa jabatan 3 atau 5 tahun.

Oleh karena itu, kelompok masyarakat Kukar ini menuntut Bawaslu untuk turun tangan memutus pendaftaran Edi Damansyah.

"Yang memimpin Kutai Kartanegara harus benar-benar yang berintegritas, harus mematuhi peraturan perundang-undangan, tidak mengangkangi konstitusi," tutur massa aksi.

"Hari ini kami datang untuk mengawal demokrasi di Pilkada Kutai Kartanegara," tambah sang orator.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya