Berita

Pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana/Ist

Politik

Kecewa Proses Pencalonan Dharma-Kun Potensial Tingkatkan Golput

SENIN, 02 SEPTEMBER 2024 | 07:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persentase peningkatan jumlah non-voters atau golongan putih (golput) bisa meningkat karena rasa kecewa sebagian publik Jakarta atas polemik pencalonan pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. 

Pasangan Dharma-Kun ini dianggap sudah bermasalah, yakni dengan adanya pencatutan nama pendukung tanpa ada izin.

“Saya menemukan langsung adanya pencatutan nama warga untuk mendukung pasangan Dharma dan Kun ini. Padahal, si warga ini sama sekali tidak memberikan dukungan kepada pasangan tersebut," kata  pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (2/9).


Akibatnya warga ini dikonfirmasi oleh petugas dari kecamatan dan tidak bisa menjadi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara atau KPPS karena dianggap tidak netral. 

"Belum juga terpilih, Dharma dan Kun sudah makan korban," kata Wildan.

Dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini menilai, pembiaran atas tindakan tim sukses Dharma-Kun dalam menggalang dukungan bisa memicu rasa kecewa warga Jakarta. Para warga yang kecewa kemudian memilih untuk golput.

Dalam catatan Pilkada sebelumnya, jumlah golput di Pilgub Jakarta terus menurun dari periode ke periode berikutnya. Pada 2017 lalu, persentase golput menyentuh angka 22,9 persen.

"Pada Pilkada Jakarta November nanti, ada dua pemicu golput. Pertama, warga Jakarta makin apatis karena ketiga pasangan yang berlaga tidak mewakili keinginan mereka. Kedua, tidak ada figur yang mendorong mereka untuk mau datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya," pungkas Wildan.





Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya