Berita

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Jangan Asal Angkat Penjabat Kepala Daerah Jika Calon Tunggal Kalah

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 09:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada disorot pakar kepemiluan, Titi Anggraini.

KPU menyebut penjabat kepala daerah tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah, namun tetap akan memimpin hingga pilkada berikutnya.

"Penjabat kepala daerah haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria," tulis Titi dikutip redaksi lewat akun X miliknya, Minggu (1/9).


Untuk penjabat gubernur, figur tersebut harus setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sedangkan untuk penjabat bupati atau walikota, mereka harus memenuhi syarat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Lebih lanjut, Titi juga mengingatkan bahwa Pilkada pada 27 November 2024 akan berlangsung di bawah kepemimpinan nasional yang baru, yang tentunya akan membawa dinamika tersendiri dalam penunjukan dan pengawasan Penjabat Kepala Daerah.

Titi menyoroti pentingnya penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sesuai dengan kriteria dan aturan yang berlaku, guna memastikan pemerintahan daerah berjalan dengan baik meskipun di bawah kepemimpinan sementara.

"Jadi tidak asal angkat, Pak," kritik Titi Anggraini.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya