Berita

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Jangan Asal Angkat Penjabat Kepala Daerah Jika Calon Tunggal Kalah

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 09:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada disorot pakar kepemiluan, Titi Anggraini.

KPU menyebut penjabat kepala daerah tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah, namun tetap akan memimpin hingga pilkada berikutnya.

"Penjabat kepala daerah haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria," tulis Titi dikutip redaksi lewat akun X miliknya, Minggu (1/9).


Untuk penjabat gubernur, figur tersebut harus setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sedangkan untuk penjabat bupati atau walikota, mereka harus memenuhi syarat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Lebih lanjut, Titi juga mengingatkan bahwa Pilkada pada 27 November 2024 akan berlangsung di bawah kepemimpinan nasional yang baru, yang tentunya akan membawa dinamika tersendiri dalam penunjukan dan pengawasan Penjabat Kepala Daerah.

Titi menyoroti pentingnya penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sesuai dengan kriteria dan aturan yang berlaku, guna memastikan pemerintahan daerah berjalan dengan baik meskipun di bawah kepemimpinan sementara.

"Jadi tidak asal angkat, Pak," kritik Titi Anggraini.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya