Berita

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Jangan Asal Angkat Penjabat Kepala Daerah Jika Calon Tunggal Kalah

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 09:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam Pilkada disorot pakar kepemiluan, Titi Anggraini.

KPU menyebut penjabat kepala daerah tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah, namun tetap akan memimpin hingga pilkada berikutnya.

"Penjabat kepala daerah haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria," tulis Titi dikutip redaksi lewat akun X miliknya, Minggu (1/9).


Untuk penjabat gubernur, figur tersebut harus setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, sedangkan untuk penjabat bupati atau walikota, mereka harus memenuhi syarat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Lebih lanjut, Titi juga mengingatkan bahwa Pilkada pada 27 November 2024 akan berlangsung di bawah kepemimpinan nasional yang baru, yang tentunya akan membawa dinamika tersendiri dalam penunjukan dan pengawasan Penjabat Kepala Daerah.

Titi menyoroti pentingnya penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang sesuai dengan kriteria dan aturan yang berlaku, guna memastikan pemerintahan daerah berjalan dengan baik meskipun di bawah kepemimpinan sementara.

"Jadi tidak asal angkat, Pak," kritik Titi Anggraini.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya