Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist

Politik

Tak Ada PKPU Khusus Pilkada Ulang di 2029 kalau Calon Tunggal Kalah

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sementara akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong.

Dijelaskan KPU, jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan lagi pada 2029.

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga pilkada berikutnya.


Usulan KPU ini pun mendapat perhatian khusus dari Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

"Saya cari regulasinya, tidak ada PKPU yang khusus mengatur soal pilkada ulang pada 2029 kalau calon tunggal kalah," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (1/9).

Sebaliknya, Titi mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemilihan ulang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan ketentuan ini, Titi mempertanyakan keputusan KPU tersebut. Menurutnya, opsi ini merugikan publik yang seharusnya bisa mendapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat.

"Jadi pertanyaan besar, kenapa KPU memilih pilkada ulang pada 5 tahun berikutnya, ketika ada ketentuan yang lebih baik bagi publik untuk dapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat, yakni pilkada ulang pada tahun berikutnya," Titi bertanya-tanya.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya