Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist

Politik

Tak Ada PKPU Khusus Pilkada Ulang di 2029 kalau Calon Tunggal Kalah

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sementara akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong.

Dijelaskan KPU, jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan lagi pada 2029.

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga pilkada berikutnya.


Usulan KPU ini pun mendapat perhatian khusus dari Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

"Saya cari regulasinya, tidak ada PKPU yang khusus mengatur soal pilkada ulang pada 2029 kalau calon tunggal kalah," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (1/9).

Sebaliknya, Titi mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemilihan ulang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan ketentuan ini, Titi mempertanyakan keputusan KPU tersebut. Menurutnya, opsi ini merugikan publik yang seharusnya bisa mendapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat.

"Jadi pertanyaan besar, kenapa KPU memilih pilkada ulang pada 5 tahun berikutnya, ketika ada ketentuan yang lebih baik bagi publik untuk dapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat, yakni pilkada ulang pada tahun berikutnya," Titi bertanya-tanya.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya