Berita

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Ist

Politik

Tak Ada PKPU Khusus Pilkada Ulang di 2029 kalau Calon Tunggal Kalah

MINGGU, 01 SEPTEMBER 2024 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Penjabat (Pj) Kepala Daerah sementara akan memimpin wilayah tertentu jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong.

Dijelaskan KPU, jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan lagi pada 2029.

Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga pilkada berikutnya.


Usulan KPU ini pun mendapat perhatian khusus dari Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

"Saya cari regulasinya, tidak ada PKPU yang khusus mengatur soal pilkada ulang pada 2029 kalau calon tunggal kalah," kata Titi lewat akun X miliknya, Minggu (1/9).

Sebaliknya, Titi mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemilihan ulang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan ketentuan ini, Titi mempertanyakan keputusan KPU tersebut. Menurutnya, opsi ini merugikan publik yang seharusnya bisa mendapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat.

"Jadi pertanyaan besar, kenapa KPU memilih pilkada ulang pada 5 tahun berikutnya, ketika ada ketentuan yang lebih baik bagi publik untuk dapatkan kepemimpinan definitif lebih cepat, yakni pilkada ulang pada tahun berikutnya," Titi bertanya-tanya.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya