Berita

Konferensi pers Polresta Banda Aceh terkait penangkapan mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPR Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Enam Mahasiswa Aceh Terancam Penjara 4 Tahun Setelah Demo

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belasan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Aceh ditangkap polisi. Dari 16 mahasiswa yang ditangkap, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Mereka merupakan mahasiswa," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (31/8).

Enam tersangka yaitu YAM, MRS, RB, TMF, IL alias J, dan BB. Mereka tercatat sebagai warga Lhokseumawe dan Banda Aceh yang menggelar demo pada Kamis (29/8).


Kombes Fahmi menuturkan, enam tersangka tersebut punya peran masing-masing. YAM dan MRS berperan sebagai penulis dan pemasangan spanduk ujaran kebencian.

Kemudian RB, IL alias J dan BB berperan sebagai pemasangan spanduk, sementara TMF berperan sebagai mengecat tulisan berbau ujaran kebencian.

Kombes Fahmi mengurai, massa tergabung dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe sebanyak 30 orang berencana melakukan aksi bersama Aliansi Pengawal Indonesia Untuk Demokrasi (API) pada Senin (26/8). Namun aksi tersebut batal.

Pada malam harinya, mereka melakukan konsolidasi di salah satu kampus swasta di Banda Aceh dan membawa koordinator lapangan Aliansi Rakyat Menggugat berinisial AJS untuk merealisasikan aksi pada besoknya.

"Pada hari Rabu, kami mengamankan tujuh spanduk dengan lokasi berbeda dan tiga spanduk ujaran kebencian kepada Polri," ujar Fahmi.

Spanduk yang terpasang bertulisan "Polisi Pembunuh b12" yang dipampang jembatan penyeberangan Jambo Tape. Kemudian spanduk kedua bertuliskan "Polisi Biadab" yang dipampang di jembatan penyeberangan dari arah kantor Gubernur Aceh.

"Sedangkan spanduk ketiga bertuliskan "Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh militer dan negara," sebut Fahmi.

Pada hari Kamis, (29/8) para demonstran melakukan aksi di gedung DPR Aceh dengan membawa isu krusial yang belum mendapatkan perhatian dari wakil rakyat. Mereka juga telah menyiapkan pertalite dan ban bekas untuk dibakar.

"Mereka juga membentang spanduk dan memboikot jalan yang mengganggu ketertiban umum," urai Fahmi.

Menurut Fahmi, pihak keamanan sudah menegur pendemo namun tidak diindahkan. Sehingga, aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa dan mengamankan 16 orang.

"Mereka ini bukan lagi pendemo, melainkan perusuh yang membuat kota Banda Aceh terganggu," ujarnya.

Adapun 16 pendemo yang diamankan yaitu SM, F, AF, SR, FA, SN, IL, TMF, AJS, AF, D, MR, RK, YAM, K dan MRS. Pada hari yang sama juga Polisi juga menemukan tulisan ACAB berlogo anarko di salah satu pos polisi.

Saat ini, 16 pendemo masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Tujuh di antaranya positif narkoba jenis ganja yaitu MRS, MDP, YAM, IL, SN, AJS dan TMF.

"Enam tersangka akan menjalani proses hukum. Sementara tersangka dan pendemo yang positif narkoba akan menjalani rehabilitasi. Sisanya dipulangkan, tapi menunggu kedatangan orang tua, keuchik, dan pihak kampus," ujarnya.

Fahmi menyebutkan, akibat perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 156 dan 157 ayat 1 Jo 55 KuHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya