Berita

Konferensi pers Polresta Banda Aceh terkait penangkapan mahasiswa yang berunjuk rasa di gedung DPR Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Enam Mahasiswa Aceh Terancam Penjara 4 Tahun Setelah Demo

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Belasan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR Aceh ditangkap polisi. Dari 16 mahasiswa yang ditangkap, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

"Mereka merupakan mahasiswa," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (31/8).

Enam tersangka yaitu YAM, MRS, RB, TMF, IL alias J, dan BB. Mereka tercatat sebagai warga Lhokseumawe dan Banda Aceh yang menggelar demo pada Kamis (29/8).


Kombes Fahmi menuturkan, enam tersangka tersebut punya peran masing-masing. YAM dan MRS berperan sebagai penulis dan pemasangan spanduk ujaran kebencian.

Kemudian RB, IL alias J dan BB berperan sebagai pemasangan spanduk, sementara TMF berperan sebagai mengecat tulisan berbau ujaran kebencian.

Kombes Fahmi mengurai, massa tergabung dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe sebanyak 30 orang berencana melakukan aksi bersama Aliansi Pengawal Indonesia Untuk Demokrasi (API) pada Senin (26/8). Namun aksi tersebut batal.

Pada malam harinya, mereka melakukan konsolidasi di salah satu kampus swasta di Banda Aceh dan membawa koordinator lapangan Aliansi Rakyat Menggugat berinisial AJS untuk merealisasikan aksi pada besoknya.

"Pada hari Rabu, kami mengamankan tujuh spanduk dengan lokasi berbeda dan tiga spanduk ujaran kebencian kepada Polri," ujar Fahmi.

Spanduk yang terpasang bertulisan "Polisi Pembunuh b12" yang dipampang jembatan penyeberangan Jambo Tape. Kemudian spanduk kedua bertuliskan "Polisi Biadab" yang dipampang di jembatan penyeberangan dari arah kantor Gubernur Aceh.

"Sedangkan spanduk ketiga bertuliskan "Pelaku Pelanggaran HAM di Aceh militer dan negara," sebut Fahmi.

Pada hari Kamis, (29/8) para demonstran melakukan aksi di gedung DPR Aceh dengan membawa isu krusial yang belum mendapatkan perhatian dari wakil rakyat. Mereka juga telah menyiapkan pertalite dan ban bekas untuk dibakar.

"Mereka juga membentang spanduk dan memboikot jalan yang mengganggu ketertiban umum," urai Fahmi.

Menurut Fahmi, pihak keamanan sudah menegur pendemo namun tidak diindahkan. Sehingga, aparat kepolisian terpaksa membubarkan massa dan mengamankan 16 orang.

"Mereka ini bukan lagi pendemo, melainkan perusuh yang membuat kota Banda Aceh terganggu," ujarnya.

Adapun 16 pendemo yang diamankan yaitu SM, F, AF, SR, FA, SN, IL, TMF, AJS, AF, D, MR, RK, YAM, K dan MRS. Pada hari yang sama juga Polisi juga menemukan tulisan ACAB berlogo anarko di salah satu pos polisi.

Saat ini, 16 pendemo masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Tujuh di antaranya positif narkoba jenis ganja yaitu MRS, MDP, YAM, IL, SN, AJS dan TMF.

"Enam tersangka akan menjalani proses hukum. Sementara tersangka dan pendemo yang positif narkoba akan menjalani rehabilitasi. Sisanya dipulangkan, tapi menunggu kedatangan orang tua, keuchik, dan pihak kampus," ujarnya.

Fahmi menyebutkan, akibat perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 156 dan 157 ayat 1 Jo 55 KuHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya