Berita

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik/RMOL

Politik

Apa yang Terjadi Kalau Kotak Kosong Menang Pilkada?

SABTU, 31 AGUSTUS 2024 | 04:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Maraknya calon tunggal di puluhan daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024 tak jadi kekhawatiran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena sudah ada mekanisme yang mengatur kalau pasangan calon tunggal kalah dari kotak kosong. 

Jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara.

"Kalau sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 D UU 10/2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," jelas Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," imbuhnya.

Lanjut Idham, kotak kosong itu merupakan surat suara tak berfoto. Di mana ketika ada masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, akan tetap difasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Sebelumnya, KPU mencatat ada satu provinsi yang hanya mendaftarkan satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur yaitu di Papua Barat. KPU pun akan membuka kembali pendaftaran di wilayah tersebut.

"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Idham Holik, dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Idham menambahkan, pihaknya memperpanjang masa pendaftaran di Papua Barat karena masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yaitu PKN.

"Di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU Nomor 10 tahun 2024, seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," jelasnya.

Adapun perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal dilakukan mulai 2-4 September 2024.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya