Berita

CEO Telegram, Pavel Durov/Net

Dunia

Pengacara CEO Telegram Sebut Kasus Kliennya Aneh

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 16:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai diperiksa selama 96 jam oleh otoritas Prancis, CEO Telegram Pavel Durov akhirnya bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 5 juta Euro (sekitar Rp85,8 miliar).

Pengacara Durov, David-Olivier Kaminski akhirnya mau buka suara terkiat kasus pidana yang menjerat pendiri sekaligus pemilik aplikasi perpesanan raksasa tersebut.

Kaminski merasa kasus yang dihadapi kliennya sangat aneh, apalagi dalam dakwaan disebut bahwa Durov terlibat dalam tindakan kriminal yang nyatanya tidak dia lakukan.

"Sangat tidak masuk akal untuk menetapkan kepala jejaring sosial seperti klien saya dapat terlibat dalam tindakan kriminal," ujarnya dalam sebuah pernyataan di BFM TV, Kamis (29/8).

Dia menekankan bahwa Telegram sendiri telah mematuhi aturan yang berlaku di Uni Eropa. Sehingga tuduhan yang dijatuhkan pada Durov harusnya tidak ada.

"Telegram sepenuhnya mematuhi aturan Eropa tentang digital dan memiliki aturan yang mirip dengan jejaring sosial lainnya," tegasnya.

Pengadilan Paris membebaskan Durov dari penyelidikan kejahatan terorganisasi pada aplikasi Telegram pada Rabu (28/8).

Selain membayar uang jaminan, CEO Telegram itu juga diwajibkan melapor dua kali seminggu ke polisi dan tidak meninggalkan wilayah Prancis.

Menurut Jaksa Paris Laure Beccuau, terdapat dua alasan untuk menyelidiki Durov secara formal atas semua tuduhan yang menyebabkannya ditangkap empat hari lalu.

Tuduhan itu termasuk dugaan keterlibatan dalam menjalankan platform daring yang memungkinkan transaksi terlarang, gambar pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba dan penipuan, serta penolakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, pencucian uang dan menyediakan layanan kriptografi kepada penjahat.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya