Berita

CEO Telegram, Pavel Durov/Net

Dunia

Pengacara CEO Telegram Sebut Kasus Kliennya Aneh

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 16:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai diperiksa selama 96 jam oleh otoritas Prancis, CEO Telegram Pavel Durov akhirnya bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 5 juta Euro (sekitar Rp85,8 miliar).

Pengacara Durov, David-Olivier Kaminski akhirnya mau buka suara terkiat kasus pidana yang menjerat pendiri sekaligus pemilik aplikasi perpesanan raksasa tersebut.

Kaminski merasa kasus yang dihadapi kliennya sangat aneh, apalagi dalam dakwaan disebut bahwa Durov terlibat dalam tindakan kriminal yang nyatanya tidak dia lakukan.


"Sangat tidak masuk akal untuk menetapkan kepala jejaring sosial seperti klien saya dapat terlibat dalam tindakan kriminal," ujarnya dalam sebuah pernyataan di BFM TV, Kamis (29/8).

Dia menekankan bahwa Telegram sendiri telah mematuhi aturan yang berlaku di Uni Eropa. Sehingga tuduhan yang dijatuhkan pada Durov harusnya tidak ada.

"Telegram sepenuhnya mematuhi aturan Eropa tentang digital dan memiliki aturan yang mirip dengan jejaring sosial lainnya," tegasnya.

Pengadilan Paris membebaskan Durov dari penyelidikan kejahatan terorganisasi pada aplikasi Telegram pada Rabu (28/8).

Selain membayar uang jaminan, CEO Telegram itu juga diwajibkan melapor dua kali seminggu ke polisi dan tidak meninggalkan wilayah Prancis.

Menurut Jaksa Paris Laure Beccuau, terdapat dua alasan untuk menyelidiki Durov secara formal atas semua tuduhan yang menyebabkannya ditangkap empat hari lalu.

Tuduhan itu termasuk dugaan keterlibatan dalam menjalankan platform daring yang memungkinkan transaksi terlarang, gambar pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba dan penipuan, serta penolakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, pencucian uang dan menyediakan layanan kriptografi kepada penjahat.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya