Berita

CEO Telegram, Pavel Durov/Net

Dunia

Pengacara CEO Telegram Sebut Kasus Kliennya Aneh

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 16:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai diperiksa selama 96 jam oleh otoritas Prancis, CEO Telegram Pavel Durov akhirnya bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 5 juta Euro (sekitar Rp85,8 miliar).

Pengacara Durov, David-Olivier Kaminski akhirnya mau buka suara terkiat kasus pidana yang menjerat pendiri sekaligus pemilik aplikasi perpesanan raksasa tersebut.

Kaminski merasa kasus yang dihadapi kliennya sangat aneh, apalagi dalam dakwaan disebut bahwa Durov terlibat dalam tindakan kriminal yang nyatanya tidak dia lakukan.


"Sangat tidak masuk akal untuk menetapkan kepala jejaring sosial seperti klien saya dapat terlibat dalam tindakan kriminal," ujarnya dalam sebuah pernyataan di BFM TV, Kamis (29/8).

Dia menekankan bahwa Telegram sendiri telah mematuhi aturan yang berlaku di Uni Eropa. Sehingga tuduhan yang dijatuhkan pada Durov harusnya tidak ada.

"Telegram sepenuhnya mematuhi aturan Eropa tentang digital dan memiliki aturan yang mirip dengan jejaring sosial lainnya," tegasnya.

Pengadilan Paris membebaskan Durov dari penyelidikan kejahatan terorganisasi pada aplikasi Telegram pada Rabu (28/8).

Selain membayar uang jaminan, CEO Telegram itu juga diwajibkan melapor dua kali seminggu ke polisi dan tidak meninggalkan wilayah Prancis.

Menurut Jaksa Paris Laure Beccuau, terdapat dua alasan untuk menyelidiki Durov secara formal atas semua tuduhan yang menyebabkannya ditangkap empat hari lalu.

Tuduhan itu termasuk dugaan keterlibatan dalam menjalankan platform daring yang memungkinkan transaksi terlarang, gambar pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba dan penipuan, serta penolakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, pencucian uang dan menyediakan layanan kriptografi kepada penjahat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya