Berita

CEO Telegram, Pavel Durov/Net

Dunia

Pengacara CEO Telegram Sebut Kasus Kliennya Aneh

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 16:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai diperiksa selama 96 jam oleh otoritas Prancis, CEO Telegram Pavel Durov akhirnya bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 5 juta Euro (sekitar Rp85,8 miliar).

Pengacara Durov, David-Olivier Kaminski akhirnya mau buka suara terkiat kasus pidana yang menjerat pendiri sekaligus pemilik aplikasi perpesanan raksasa tersebut.

Kaminski merasa kasus yang dihadapi kliennya sangat aneh, apalagi dalam dakwaan disebut bahwa Durov terlibat dalam tindakan kriminal yang nyatanya tidak dia lakukan.

"Sangat tidak masuk akal untuk menetapkan kepala jejaring sosial seperti klien saya dapat terlibat dalam tindakan kriminal," ujarnya dalam sebuah pernyataan di BFM TV, Kamis (29/8).

Dia menekankan bahwa Telegram sendiri telah mematuhi aturan yang berlaku di Uni Eropa. Sehingga tuduhan yang dijatuhkan pada Durov harusnya tidak ada.

"Telegram sepenuhnya mematuhi aturan Eropa tentang digital dan memiliki aturan yang mirip dengan jejaring sosial lainnya," tegasnya.

Pengadilan Paris membebaskan Durov dari penyelidikan kejahatan terorganisasi pada aplikasi Telegram pada Rabu (28/8).

Selain membayar uang jaminan, CEO Telegram itu juga diwajibkan melapor dua kali seminggu ke polisi dan tidak meninggalkan wilayah Prancis.

Menurut Jaksa Paris Laure Beccuau, terdapat dua alasan untuk menyelidiki Durov secara formal atas semua tuduhan yang menyebabkannya ditangkap empat hari lalu.

Tuduhan itu termasuk dugaan keterlibatan dalam menjalankan platform daring yang memungkinkan transaksi terlarang, gambar pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba dan penipuan, serta penolakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, pencucian uang dan menyediakan layanan kriptografi kepada penjahat.

Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Beredar Kabar, Anies Baswedan Besok Didaftarkan 4 Parpol ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:10

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

Usung Ahok Lebih Untungkan PDIP Ketimbang Anies

Minggu, 25 Agustus 2024 | 08:43

UPDATE

Pesawat F-16 Ukraina Jatuh Ditembak Rusia, Satu Pilot Tewas

Jumat, 30 Agustus 2024 | 12:02

Laba Meroket, WIKA Raup Rp401 Miliar di Semester I-2024

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:49

Putin Bisa Ditangkap ICC Kalau Nekat Kunjungi Mongolia

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:43

Didukung Kaum Perempuan dan Hispanik, Harris Ungguli Trump Empat Persen

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:25

Hilangnya Anies di Pilkada Jakarta 2024 dan Kisah 4 Presiden

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:21

Perkuat Perdagangan Luar Negeri, Ini Trik Kemendag

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:19

Ini Skenario Tes Kesehatan Cagub-Cawagub Jakarta

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:14

Gemparr Prabowo-Gibran Masuk Barisan Radityo Egi Menangkan Pilkada Lamsel

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:14

Pengguna Internet di China Capai 1,1 Miliar

Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:04

KPK Minta MA Tolak Seluruhnya PK Mardani Maming

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:57

Selengkapnya