Berita

CEO Telegram, Pavel Durov/Net

Dunia

Pengacara CEO Telegram Sebut Kasus Kliennya Aneh

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 16:42 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Usai diperiksa selama 96 jam oleh otoritas Prancis, CEO Telegram Pavel Durov akhirnya bebas setelah membayar uang jaminan sebesar 5 juta Euro (sekitar Rp85,8 miliar).

Pengacara Durov, David-Olivier Kaminski akhirnya mau buka suara terkiat kasus pidana yang menjerat pendiri sekaligus pemilik aplikasi perpesanan raksasa tersebut.

Kaminski merasa kasus yang dihadapi kliennya sangat aneh, apalagi dalam dakwaan disebut bahwa Durov terlibat dalam tindakan kriminal yang nyatanya tidak dia lakukan.


"Sangat tidak masuk akal untuk menetapkan kepala jejaring sosial seperti klien saya dapat terlibat dalam tindakan kriminal," ujarnya dalam sebuah pernyataan di BFM TV, Kamis (29/8).

Dia menekankan bahwa Telegram sendiri telah mematuhi aturan yang berlaku di Uni Eropa. Sehingga tuduhan yang dijatuhkan pada Durov harusnya tidak ada.

"Telegram sepenuhnya mematuhi aturan Eropa tentang digital dan memiliki aturan yang mirip dengan jejaring sosial lainnya," tegasnya.

Pengadilan Paris membebaskan Durov dari penyelidikan kejahatan terorganisasi pada aplikasi Telegram pada Rabu (28/8).

Selain membayar uang jaminan, CEO Telegram itu juga diwajibkan melapor dua kali seminggu ke polisi dan tidak meninggalkan wilayah Prancis.

Menurut Jaksa Paris Laure Beccuau, terdapat dua alasan untuk menyelidiki Durov secara formal atas semua tuduhan yang menyebabkannya ditangkap empat hari lalu.

Tuduhan itu termasuk dugaan keterlibatan dalam menjalankan platform daring yang memungkinkan transaksi terlarang, gambar pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba dan penipuan, serta penolakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, pencucian uang dan menyediakan layanan kriptografi kepada penjahat.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

"Surat" dari MSCI, Gempa di IHSG

Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:06

Jelang Harlah ke-100 NU, Ribuan Warga Nahdliyyin Padati Istora Senayan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:58

Sebelum Letakkan Jabatan, Mahendra Siregar Beri Sinyal Positif untuk Danantara

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51

Kevin Warsh, Veteran Bank Sentral Calon Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:41

OJK Buka Pintu bagi Danantara dalam Rencana Demutualisasi BEI

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:17

Donald Trump Resmi Tunjuk Kevin Warsh sebagai Ketua The Fed

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:04

Pantai Larangan Tegal Penuh Kayu Gelondongan dari Gunung Slamet

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:29

Polri di Bawah Presiden Pastikan Tugas Kamtibmas Berjalan Baik

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:06

Yel-yel Panitia Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:49

LaNyalla Dorong Pemulihan Cepat Ekosistem Pulau Gili Iyang

Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:20

Selengkapnya