Sudah tepat Presiden Joko Widodo mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Dikatakan kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, RUU Perampasan Aset memang menjadi langkah krusial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis," ujar Hardjuno kepada wartawan, Kamis (28/8).
Dijelaskan Hardjuno, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.
Karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan baru yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama yang menjadi esensi dari RUU Perampasan Aset ini.
“Kita harus mendorong agar RUU ini disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini mengendap di DPR tanpa ada kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, atau yang dikenal sebagai
Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh para pelaku kejahatan.
Hardjuno menekankan bahwa saat ini perlu reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama.
"RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," pungkasnya.