Kantor Bupati Situbondo/Net
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Rabu (28/8), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Situbondo, yakni di rumah dinas Bupati dan kantor Bupati Situbondo.
"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa seperti dikutip
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (29/8).
Setelah penggeledahan tersebut, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun tersangka dalam perkara di Situbondo.
"Setelah proses penggeledahan selesai, akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan, dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut," pungkas Tessa.
Pada Selasa (27/8), KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni KS dan EP.
"Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (27/8).
Namun demikian, Tessa belum mau mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Karna Suswandi (KS) selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati (EP) selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.