Berita

Salwan Momika/Halk Gazetesi

Dunia

Lebih dari Setahun, Si Pembakar Al Quran Salwan Momika Baru Diadili

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kejaksaan Swedia mengungkap rencananya untuk mengadili dua orang pria yang pernah ditangkap karena membakar Al Quran dalam sejumlah aksinya tahun lalu.

Salwan Mimika dan rekannya Salwan Najem disebut telah melakukan pelanggaran dengan melakukan empat pembakaran kitab suci Islam di empat tempat yang berbeda yakni di halaman masjid dan tempat umum.

"Kedua pria tersebut dituntut karena empat kali membakar Al Quran yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio, seperti dimuat Middle East Monitor pada Kamis (29/8).


Dikatakan Hankkio, sejauh ini bukti yang dikumpulkan berasal dari rekaman video yang beredar luas di media sosial.

Salwan Najem membantah bersalah. Pengacaranya, Mark Safaryan mengklaim aksi protes kliennya dilakukan atas izin otoritas keamanan setempat.

"Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut tercakup dalam maksud klien saya. Hak-haknya dilindungi oleh konstitusi Swedia," tegas Safaryan.

Pengacara Momika belum memberikan tanggapan. Tetapi pria kelahiran Irak itu mengatakan bahwa ia ingin memprotes institusi Islam dan melarang kitab sucinya.

Badan Migrasi Swedia mengatakan ingin mendeportasi Momika karena informasi palsu pada permohonan izin tinggalnya, tetapi perintah itu tidak akan dilaksanakan karena ia berisiko disiksa di negara asalnya.

Hubungan antara Swedia dan beberapa negara Timur Tengah menjadi tegang akibat protes kedua pria tersebut.

Demonstran Irak menyerbu kedutaan besar Swedia di Baghdad dua kali pada bulan Juli 2023, dan memulai kebakaran di dalam kompleks tersebut pada kesempatan kedua.

Pada bulan Agustus tahun lalu, dinas intelijen Swedia Sapo menaikkan tingkat ancamannya menjadi empat dari skala lima setelah pembakaran Al Quran.

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan tersebut sambil mencatat undang-undang kebebasan berbicara dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi negara tersebut.

Awal bulan ini, jaksa mendakwa aktivis sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan dengan kejahatan yang sama atas protes tahun 2022 di kota selatan Malmo, yang juga termasuk pembakaran Al-Quran.

Pada bulan Oktober 2023, pengadilan Swedia menghukum seorang pria karena menghasut kebencian etnis dengan pembakaran Al-Quran tahun 2020, pertama kalinya sistem pengadilan negara tersebut mengadili dakwaan penodaan kitab suci Islam.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya