Berita

Salwan Momika/Halk Gazetesi

Dunia

Lebih dari Setahun, Si Pembakar Al Quran Salwan Momika Baru Diadili

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kejaksaan Swedia mengungkap rencananya untuk mengadili dua orang pria yang pernah ditangkap karena membakar Al Quran dalam sejumlah aksinya tahun lalu.

Salwan Mimika dan rekannya Salwan Najem disebut telah melakukan pelanggaran dengan melakukan empat pembakaran kitab suci Islam di empat tempat yang berbeda yakni di halaman masjid dan tempat umum.

"Kedua pria tersebut dituntut karena empat kali membakar Al Quran yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio, seperti dimuat Middle East Monitor pada Kamis (29/8).


Dikatakan Hankkio, sejauh ini bukti yang dikumpulkan berasal dari rekaman video yang beredar luas di media sosial.

Salwan Najem membantah bersalah. Pengacaranya, Mark Safaryan mengklaim aksi protes kliennya dilakukan atas izin otoritas keamanan setempat.

"Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut tercakup dalam maksud klien saya. Hak-haknya dilindungi oleh konstitusi Swedia," tegas Safaryan.

Pengacara Momika belum memberikan tanggapan. Tetapi pria kelahiran Irak itu mengatakan bahwa ia ingin memprotes institusi Islam dan melarang kitab sucinya.

Badan Migrasi Swedia mengatakan ingin mendeportasi Momika karena informasi palsu pada permohonan izin tinggalnya, tetapi perintah itu tidak akan dilaksanakan karena ia berisiko disiksa di negara asalnya.

Hubungan antara Swedia dan beberapa negara Timur Tengah menjadi tegang akibat protes kedua pria tersebut.

Demonstran Irak menyerbu kedutaan besar Swedia di Baghdad dua kali pada bulan Juli 2023, dan memulai kebakaran di dalam kompleks tersebut pada kesempatan kedua.

Pada bulan Agustus tahun lalu, dinas intelijen Swedia Sapo menaikkan tingkat ancamannya menjadi empat dari skala lima setelah pembakaran Al Quran.

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan tersebut sambil mencatat undang-undang kebebasan berbicara dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi negara tersebut.

Awal bulan ini, jaksa mendakwa aktivis sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan dengan kejahatan yang sama atas protes tahun 2022 di kota selatan Malmo, yang juga termasuk pembakaran Al-Quran.

Pada bulan Oktober 2023, pengadilan Swedia menghukum seorang pria karena menghasut kebencian etnis dengan pembakaran Al-Quran tahun 2020, pertama kalinya sistem pengadilan negara tersebut mengadili dakwaan penodaan kitab suci Islam.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya