Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai politik peserta pemilu dilarang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan, jika hal ini terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan klarifikasi kepada partai politik tersebut melalui KPU Pusat.

"Ayat (2): Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara," jelas Titi lewat akun X miliknya, Kamis (29/8).


Lebih lanjut, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menarik dukungan terhadap calon yang telah mereka usulkan.

"Dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," sambung Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Titi juga menekankan adanya ketentuan pidana bagi calon yang mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara. 

Sesuai dengan Pasal 191 UU 8/2015, calon yang dengan sengaja mengundurkan diri dapat dipidana penjara antara 24 hingga 60 bulan, serta dikenai denda antara Rp25 miliar hingga Rp50 miliar. 

Hukuman yang sama juga berlaku bagi pimpinan partai politik yang menarik pasangan calon mereka secara sengaja.

Dengan ketentuan yang jelas ini, diharapkan partai politik dan para calon dapat menjalankan komitmen mereka dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Dengan aturan yang berlaku tersebut, maka peluang Anies Baswedan mengikuti kompetisi Pilkada Jakarta 2024 hampir pupus. 

Karena KPU DKI telah mengumumkan bahwa pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono resmi diusung oleh 13 partai politik. Adapun  13 partai politik itu adalah Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda. 

Sementara PDIP lebih menjagokan dua kader internalnya, Pramono Anung-Rano Karno maju Pilkada Jakarta.

Yang tersisa hanyalah Partai Buruh dan Partai Ummat yang Parliamentary Threshold atau syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.




Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya