Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai politik peserta pemilu dilarang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan, jika hal ini terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan klarifikasi kepada partai politik tersebut melalui KPU Pusat.

"Ayat (2): Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara," jelas Titi lewat akun X miliknya, Kamis (29/8).

Lebih lanjut, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menarik dukungan terhadap calon yang telah mereka usulkan.

"Dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," sambung Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Titi juga menekankan adanya ketentuan pidana bagi calon yang mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara. 

Sesuai dengan Pasal 191 UU 8/2015, calon yang dengan sengaja mengundurkan diri dapat dipidana penjara antara 24 hingga 60 bulan, serta dikenai denda antara Rp25 miliar hingga Rp50 miliar. 

Hukuman yang sama juga berlaku bagi pimpinan partai politik yang menarik pasangan calon mereka secara sengaja.

Dengan ketentuan yang jelas ini, diharapkan partai politik dan para calon dapat menjalankan komitmen mereka dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Dengan aturan yang berlaku tersebut, maka peluang Anies Baswedan mengikuti kompetisi Pilkada Jakarta 2024 hampir pupus. 

Karena KPU DKI telah mengumumkan bahwa pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono resmi diusung oleh 13 partai politik. Adapun  13 partai politik itu adalah Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda. 

Sementara PDIP lebih menjagokan dua kader internalnya, Pramono Anung-Rano Karno maju Pilkada Jakarta.

Yang tersisa hanyalah Partai Buruh dan Partai Ummat yang Parliamentary Threshold atau syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.




Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya