Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini/Ist

Politik

Parpol Dilarang Tarik Dukungan, Peluang Anies Hampir Pupus

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 09:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Partai politik peserta pemilu dilarang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada. Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan, jika hal ini terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan klarifikasi kepada partai politik tersebut melalui KPU Pusat.

"Ayat (2): Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara," jelas Titi lewat akun X miliknya, Kamis (29/8).

Lebih lanjut, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik tidak diperkenankan menarik dukungan terhadap calon yang telah mereka usulkan.

"Dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," sambung Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Titi juga menekankan adanya ketentuan pidana bagi calon yang mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara. 

Sesuai dengan Pasal 191 UU 8/2015, calon yang dengan sengaja mengundurkan diri dapat dipidana penjara antara 24 hingga 60 bulan, serta dikenai denda antara Rp25 miliar hingga Rp50 miliar. 

Hukuman yang sama juga berlaku bagi pimpinan partai politik yang menarik pasangan calon mereka secara sengaja.

Dengan ketentuan yang jelas ini, diharapkan partai politik dan para calon dapat menjalankan komitmen mereka dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Dengan aturan yang berlaku tersebut, maka peluang Anies Baswedan mengikuti kompetisi Pilkada Jakarta 2024 hampir pupus. 

Karena KPU DKI telah mengumumkan bahwa pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono resmi diusung oleh 13 partai politik. Adapun  13 partai politik itu adalah Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda. 

Sementara PDIP lebih menjagokan dua kader internalnya, Pramono Anung-Rano Karno maju Pilkada Jakarta.

Yang tersisa hanyalah Partai Buruh dan Partai Ummat yang Parliamentary Threshold atau syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya