Berita

Tangkapan layar Kaesang Pangarep dan Erina Gudono gunakan pesawat Gulfstream/Net

Hukum

KPK Tunggu Kerelaan Kaesang Lapor Jet Pribadi

KAMIS, 29 AGUSTUS 2024 | 08:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku butuh kehati-hatian dan menunggu kerelaan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk melaporkan jika merasa menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, berdasarkan Pasal 16 UU 30/2002 tentang KPK, kewajiban melapor gratifikasi dibebankan kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara.

"Bagi keluarga yang merasa menerima fasilitas ataupun pemberian yang diduga ada kaitan dengan conflict of interest (COI) dalam hal ini mungkin keluarga yang lain yang berstatus pegawai negeri maupun penyelenggara negara bisa melaporkan, bukan wajib ya catatannya, bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'saya mendapatkan ini ada COI' bisa melaporkan," kata Tessa seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis (29/8).


Terkait sudah adanya laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, KPK memastikan akan menindaklanjutinya.

"Dari laporan itu tentunya akan dilakukan penelaahan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori (gratifikasi) atau tidak," terang Tessa.

Untuk menindaklanjutinya ke tahap penyelidikan, KPK membutuhkan alat bukti yang mendukung dari pelapor.

"Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh kehati-hatian dalam melihat case ini," kata Tessa. 

"Kalau seandainya yang sekarang ini kita masih melakukan penelaahan dan juga dugaan penerimaan itu masih dalam batas waktu 30 hari, jadi masih ada batas waktu 30 hari siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK bahwa 'ini lho saya menggunakan fasilitas ini dah segala macam' itu kan masih memungkinkan, jadi kita tunggu sama-sama," pungkas Tessa.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya